74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tiga Kali Mangkir, Tergugat Sengketa Kredit Pensiunan Tetap Digiring ke Meja Mediasi

Ilustrasi: Tiga Kali Mangkir, Tergugat Sengketa Kredit Pensiunan Tetap Digiring ke Meja Mediasi

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memastikan perkara gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan dugaan ingkar janji pembatalan kredit pensiunan terus bergulir meski tergugat utama kembali tidak menghadiri sidang untuk ketiga kalinya, Kamis (6/8/2026). Majelis hakim memutuskan perkara tetap memasuki tahap mediasi pada pekan depan dengan menunjuk mediator nonhakim yang telah disepakati para pihak.


Putusan tersebut menegaskan bahwa absennya tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Pengadilan memilih tetap menjalankan tahapan penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum acara perdata.


Kuasa hukum penggugat, Advokat Eko Prihatin, SH, mengatakan majelis hakim telah menetapkan mediasi sebagai agenda berikutnya meskipun terdapat kemungkinan tergugat kembali tidak hadir.


"Majelis hakim telah memutuskan agenda berikutnya tetap mediasi. Mediator yang disepakati adalah Ir. Didi Rudwianto, S.H., M.Si., sebagai mediator nonhakim," ujar Eko usai persidangan.


Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pengadilan menjaga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa membiarkan proses hukum bergantung pada kehadiran salah satu pihak.


Di sisi lain, PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto selaku Turut Tergugat I menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan persidangan. Kuasa hukumnya, Jeffry M.H., menyatakan pihaknya selalu memenuhi panggilan pengadilan sejak sidang pertama.


"Kami selalu hadir dengan iktikad baik dan menghormati seluruh proses hukum. Kami tidak pernah mengintervensi jalannya persidangan. Mengenai mediasi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan dan mediator," katanya.


Jeffry menambahkan pihaknya belum akan memasuki substansi perkara karena pemeriksaan pokok sengketa belum dimulai.


"Kami akan menggunakan hak-hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini fokus kami mengikuti proses mediasi sebagaimana diarahkan majelis hakim," ujarnya.


Perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt diajukan pensiunan Mulyono, S.Sos. terhadap Nurma Handika Sari atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pembatalan kredit pensiunan.


Dalam dalil gugatan disebutkan, penggugat memperoleh fasilitas kredit pensiunan senilai Rp330 juta pada April 2025. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana bersih sekitar Rp275 juta kemudian diserahkan kepada tergugat berdasarkan kuitansi dan surat pernyataan yang disebut berisi komitmen mengurus pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025.


Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, pembatalan kredit tersebut diklaim tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, dana pensiun penggugat disebut masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan untuk membayar angsuran kredit.


Selain menuntut pelaksanaan komitmen yang diduga telah disepakati, penggugat juga meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar serta mengajukan provisi agar pemotongan dana pensiun dihentikan sementara hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Tahap mediasi pekan depan akan menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa ini. Apabila upaya damai gagal mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, pembuktian di persidangan, hingga putusan hakim. Di luar proses perdata yang kini berjalan, perkara ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan rangkaian dugaan persoalan kredit pensiunan yang sebelumnya mencuat dan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar