74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

PSHT Banyumas Luruskan Polemik Kebondalem: Bukan Larang Upacara, Persoalkan Lokasi


 

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Banyumas Pusat Madiun, Sri Sukendar, meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Kebondalem, Purwokerto, Senin (17/8/2026).


Sukendar menegaskan, PSHT Cabang Banyumas tidak pernah melarang pelaksanaan upacara maupun peringatan detik-detik Proklamasi. Yang dipersoalkan adalah penggunaan kawasan Kebondalem yang, menurutnya, masih berkaitan dengan persoalan status aset dan sengketa.


Penegasan itu disampaikan Sukendar kepada awak media di Purwokerto, Selasa sore (18/8/2026). Ia menyebut, sebelum kegiatan berlangsung, anggota PSHT Ranting Purwokerto Timur telah menyampaikan rencana kegiatan kepadanya.


Setelah mempertimbangkan kondisi dan status lokasi, Sukendar mengaku tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut. Ia justru mengarahkan agar peringatan kemerdekaan dipindahkan ke lokasi lain, seperti kantor kelurahan, kecamatan, atau mengikuti agenda resmi pemerintah kabupaten.


“Saya tidak melarang untuk melaksanakan kegiatan peringatan kemerdekaan detik-detik Proklamasi, tetapi jangan di Kebondalem.”


Namun, kegiatan tetap berlangsung. Sukendar menyebut, agenda yang semula disampaikan sebagai upacara peringatan kemerdekaan dalam pelaksanaannya juga diwarnai orasi terkait persoalan aset Kebondalem.


Menurut Sukendar, kondisi tersebut berpotensi menempatkan PSHT pada posisi yang tidak semestinya, terlebih ketika persoalan aset pemerintah daerah bukan merupakan ranah organisasi.


"Saya tidak mengizinkan kegiatan ditempatkan di tempat itu, bukan melarang upacaranya. Kemerdekaan harus kita peringati, tetapi jangan dilakukan di tempat yang masih memiliki persoalan status.”


Sukendar menekankan, PSHT memiliki struktur organisasi dan mekanisme internal yang harus dihormati. Ranting merupakan bagian dari struktur organisasi di bawah cabang sehingga setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik semestinya mengikuti arahan organisasi.


Ia juga mengingatkan agar nama besar PSHT tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


“Saya tidak mau kebesaran PSHT dijadikan alat untuk kepentingan pribadi masing-masing.”


Menurut Sukendar, nilai organisasi PSHT justru bertumpu pada pembentukan karakter dan budi pekerti. Ajaran yang menekankan pengabdian kepada Tuhan, orang tua, guru atau pelatih, serta nusa dan bangsa, kata dia, harus diwujudkan dalam perilaku warga PSHT di tengah masyarakat.


PSHT, lanjutnya, juga mendidik anggotanya memahami norma kehidupan bermasyarakat, termasuk unggah-ungguh, sopan santun dan etika.


Dalam konteks kebangsaan, Sukendar menegaskan PSHT Cabang Banyumas tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Organisasi, kata dia, memilih membangun sinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan demi menjaga ketertiban masyarakat.


Karena itu, ia meminta persoalan Kebondalem ditempatkan sesuai kewenangan. PSHT tidak berkepentingan mencampuri pengelolaan aset pemerintah daerah.


"Kita tidak perlu mencampuri masalah aset Pemda. Biarlah aset itu ada yang mengurus sendiri. Itu kewenangan Pemda Kabupaten Banyumas, bukan ranah organisasi kita.”


Sukendar menyayangkan apabila kegiatan di Kebondalem kemudian dipersepsikan sebagai bentuk dukungan PSHT terhadap kepentingan tertentu. Menurutnya, citra organisasi yang dibangun melalui proses panjang tidak boleh terseret dalam persoalan di luar kepentingan PSHT.


Ia menyampaikan, jajaran pengurus cabang, termasuk ketua I, ketua II, ketua III, Ketua Dewan Cabang serta sejumlah anggota dewan cabang telah membahas persoalan tersebut. Selanjutnya, persoalan akan ditindaklanjuti bersama unsur pendiri cabang.


Langkah internal juga disiapkan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi organisasi terhadap pihak yang dinilai melanggar arahan cabang.


“Kami akan merapatkan dan memberikan sanksi tegas organisasi kepada mereka yang terlibat, tentunya termasuk kepada ketua ranting yang memfasilitasi atau memberikan izin kepada anggotanya.”


Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan PSHT Banyumas, Sukadi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa PSHT tidak melarang warga memperingati HUT Kemerdekaan RI. Yang dipersoalkan adalah lokasi kegiatan.


“Kami dari dewan tidak melarang upacaranya atau peringatannya, tetapi melarang tempatnya yang tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut.”


Sementara itu, Ketua Korwil PSHT Jawa Tengah AKBP Sapto Yohanes, S.H., menyayangkan kegiatan tetap berlangsung meski sebelumnya disebut tidak memperoleh izin dari Ketua Cabang PSHT Kabupaten Banyumas.


Sapto menegaskan pentingnya menjaga soliditas internal sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah di seluruh tingkatan.


“PSHT harus mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dari segala tingkatan. Jangan sampai PSHT dijadikan alat oleh segelintir orang atau oknum yang justru merusak citra dan nama baik PSHT Terate.”


Polemik Kebondalem, dengan demikian, bukan ditempatkan PSHT Cabang Banyumas sebagai persoalan larangan memperingati kemerdekaan. Organisasi justru menegaskan penghormatan terhadap semangat kebangsaan, tetapi menolak apabila momentum tersebut digelar di lokasi yang dinilai masih memiliki persoalan status aset.


Sukendar mengajak seluruh warga PSHT Banyumas kembali mengedepankan kerukunan, solidaritas dan persaudaraan. Setiap persoalan internal, menurutnya, harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.


"Mari kita jaga kerukunan, mari kita jaga solidaritas persaudaraan yang sudah kita bina.”


Ia juga meminta warga PSHT di tingkat cabang, ranting, rayon hingga tempat latihan menjaga sinergi dan marwah organisasi.


Pesan yang hendak ditegaskan PSHT Cabang Banyumas sederhana: kemerdekaan tetap diperingati, tetapi organisasi tidak ingin terseret dalam persoalan aset maupun kepentingan yang berada di luar ranahnya.


Di tengah polemik, kepatuhan terhadap mekanisme organisasi dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing pihak dinilai menjadi kunci agar semangat persaudaraan tidak berubah menjadi sumber persoalan baru. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar