BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Impian menembus sekolah kedinasan yang dibangun dengan harapan besar justru berujung pada laporan dugaan penipuan. SB (22), perempuan asal Kalimantan Barat, melaporkan YT, warga Ajibarang Kulon, Banyumas, bersama suaminya, SG, ke Polresta Banyumas, Rabu (19/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan uang sekitar Rp860 juta yang menurut SB diserahkan secara bertahap sejak 2 September 2024 hingga 24 Oktober 2025. Dana itu disebut diberikan setelah dirinya dijanjikan dapat masuk sekolah kedinasan, termasuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), bahkan melalui jalur tanpa tes.
Namun, hampir dua tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung menjadi kenyataan.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara, SB membawa persoalan itu ke ranah hukum setelah uang yang telah dikeluarkan juga tak kunjung dikembalikan.
Tanah Nenek Dijual demi Sebuah Harapan
Bagi SB, uang ratusan juta rupiah tersebut bukan dana yang mudah dikumpulkan. Demi memenuhi permintaan pembayaran, keluarga bahkan menjual tanah milik neneknya.
"Sampai saya jual tanah Mbah saya, karena sudah tidak ada pegangan," ungkap SB.
Persoalan semakin panjang setelah proses yang sebelumnya diikuti SB disebut gagal karena dirinya tidak lolos tes kesehatan. Alih-alih berhenti, menurut SB, dirinya kembali ditawari jalur lain dengan konsekuensi pembayaran tambahan.
Akumulasi dana yang telah diberikan akhirnya mencapai sekitar Rp860 juta.
SB mengaku sebelumnya juga mendapat janji bahwa apabila dirinya gagal masuk sekolah kedinasan, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, hingga laporan dibuat, pengembalian yang diharapkan tak kunjung diterima.
Bukti transfer dan sejumlah dokumen terkait pembayaran kini disiapkan sebagai bagian dari laporan kepada kepolisian.
Ketika Jalur Pendidikan Berubah Menjadi Persoalan Hukum
Kuasa hukum SB, Dr. Ade M. Syamkinara Putra, S.H., M.H., menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang tengah mengejar sekolah kedinasan maupun penerimaan aparatur sipil negara.
Menurut Ade, proses penerimaan sekolah kedinasan maupun rekrutmen ASN memiliki mekanisme resmi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga tahapan seleksi sesuai ketentuan. Kelulusan semestinya ditentukan berdasarkan persyaratan dan hasil seleksi, bukan pembayaran kepada pihak tertentu.
"Kami berharap tidak ada lagi korban. Dugaan korban dalam perkara ini diduga tidak hanya klien kami, tetapi sejauh ini baru satu korban yang meminta pendampingan dan membuat laporan," kata Ade.
Ia meminta Satreskrim Polresta Banyumas menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, cepat, tuntas, dan akuntabel.
Rp860 Juta dan Pertanyaan tentang Alirannya
Bagi SB, persoalan ini telah jauh melampaui kegagalan memperoleh kursi di sekolah kedinasan. Ada hampir dua tahun waktu yang terbuang, ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan, hingga tanah keluarga yang harus dilepas demi mempertahankan sebuah harapan.
"Saya berharap uang kembali 100 persen dan tidak ada korban lagi. Cukup melelahkan. Sudah bertahun-tahun berharap," ujar SB.
Kini, laporan tersebut menempatkan aparat penegak hukum pada pekerjaan penting: mengurai fakta di balik aliran dana sekitar Rp860 juta, menelusuri tujuan pemberiannya, serta menguji rangkaian janji yang disampaikan kepada pelapor.
Apakah seluruhnya merupakan kegagalan dalam proses masuk sekolah kedinasan, atau terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
YT dan SG masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan penipuan belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (wpas)




Posting Komentar