74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Hotel Dieksekusi, Hubungan Darah Tak Bisa Dieksekusi


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, akhirnya terlaksana, Kamis (20/8/2026). Di balik kepastian hukum tersebut, sengketa antara Aris Setyowiyati dan anaknya, Rheza Paleva, masih menyisakan satu persoalan besar: bagaimana menyelesaikan konflik keluarga tanpa memutus seluruh kemungkinan rekonsiliasi.


Eksekusi berjalan relatif kondusif. Puluhan massa yang berada di pihak Rheza sempat menciptakan ketegangan dengan aparat kepolisian, namun situasi dapat dikendalikan sehingga proses eksekusi berlangsung tanpa benturan berarti.


Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan perintah pimpinan dan keputusan yang telah ditetapkan.


“Eksekusi sudah selesai dilaksanakan,” kata Helmi usai proses eksekusi.


Namun, pelaksanaan tersebut tidak serta-merta membuat Rheza kehilangan seluruh akses terhadap bangunan. Dalam negosiasi di lokasi, disepakati Rheza masih diberi kesempatan mengeluarkan barang-barang pribadi yang berada di dalam hotel serta akses tertentu untuk mendukung kelancaran operasional hotel di sisi timur.


Setelah barang-barang tersebut dikeluarkan, bangunan akan kembali diamankan dan kunci diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati.


Dua Versi, Satu Sengketa


Sengketa ini memperlihatkan dua narasi yang berseberangan.


Kuasa hukum Aris, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikat objek sengketa bukan atas nama Rheza. Ia juga mempersoalkan posisi Rheza yang menurutnya belum berstatus sebagai ahli waris.


Kurniawan menyebut objek tersebut telah dinyatakan sebagai harta asal Aris dalam putusan perkara harta bersama. Ia juga membantah sejumlah keterangan Rheza mengenai penguasaan hotel.


Menurut Kurniawan, penguasaan hotel oleh Rheza terjadi setelah Aris, sebagai ibunya, tersingkir dari tempat tersebut. Ia bahkan menyampaikan tudingan mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan dalam konflik keluarga itu, termasuk adanya perkara tindak pidana ringan terkait perusakan.


Namun seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Aris melalui kuasa hukumnya dan menjadi bagian dari sengketa yang harus ditempatkan secara proporsional sesuai proses hukum yang telah berjalan.


Kurniawan mengatakan jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian dan mediasi tidak menemukan titik temu.


“Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak,” ujarnya, sembari membuka kemungkinan pertemuan kedua pihak setelah situasi lebih tenang.


Kuasa Hukum Rheza Soroti Putusan Deklarator


Dari kubu Rheza, kuasa hukum Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., mempersoalkan aspek pelaksanaan eksekusi.


Ia menilai Putusan Nomor 878 bersifat declaratoir, yakni putusan yang pada prinsipnya menerangkan atau menegaskan status hukum tertentu dan tidak memuat penghukuman yang secara langsung memerintahkan pihak tertentu untuk menyerahkan atau mengosongkan objek.


Menurut Doddy, karena terdapat pihak yang secara nyata menguasai dan mengelola objek, persoalan pengosongan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum tersendiri apabila memang diperlukan.


Ia berharap proses hukum tetap dijalankan sesuai hukum acara perdata dan eksekusi dapat ditinjau atau ditunda apabila terdapat persoalan prosedural yang perlu diselesaikan.


Di luar perdebatan hukum tersebut, Doddy juga mendorong mediasi maksimal agar hubungan ibu dan anak tidak semakin terkoyak.


Rheza: Ini Bukan Sekadar Tanah dan Bangunan


Bagi Rheza Paleva (34), eksekusi Hotel Kencana Sari bukan sekadar kehilangan sebidang tanah dan bangunan.


Ia melihat hotel sebagai bagian dari sejarah keluarga sekaligus sumber kehidupan.


Menurut versinya, bangunan hotel bagian barat yang menjadi objek eksekusi berasal dari aset almarhumah neneknya, ibu dari Aris. Hotel yang awalnya hanya memiliki tujuh kamar kemudian berkembang menjadi 14 kamar setelah orang tuanya menikah.


Sementara bangunan bagian timur didirikan kedua orang tuanya pada 1996 dan disebutnya sebagai bagian dari harta bersama.


Setelah kedua orang tuanya bercerai sekitar 2015–2016, Rheza mengambil alih pengelolaan hotel. Ia mengaku keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan aset keluarga, menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus membiayai kebutuhan dan pendidikan adik-adiknya.


Ia juga mengaku pernah kembali mengelola hotel setelah mendapat informasi adanya tunggakan kredit dan ancaman penyegelan aset. Saat pandemi, ia menyebut melakukan restrukturisasi kredit untuk menjaga kewajiban perbankan tetap berjalan.


Kini, seluruh upaya itu berhadapan dengan konsekuensi eksekusi.


Harapan Besar Belum Padam


Meski eksekusi telah terlaksana, harapan Rheza untuk mempertahankan aset tersebut belum sepenuhnya berakhir.


Sebelumnya, ia menyatakan bersedia membeli atau mengambil alih aset dengan harga yang wajar. Tawaran itu bahkan masih terbuka setelah eksekusi.


Kurniawan pun mengakui kemungkinan tersebut masih ada. Menurutnya, pihak Aris juga belum menentukan kepada siapa aset tersebut akan dijual dan masih membuka kemungkinan adanya pembeli, termasuk apabila Rheza mampu memenuhi kesepakatan yang wajar.


“Kalau mau dibeli lagi, silakan,” kata Kurniawan.


Pernyataan tersebut membuka ruang yang menarik: eksekusi secara hukum telah selesai, tetapi penyelesaian secara sosial dan kekeluargaan belum tentu berakhir.


Hotel, Karyawan, dan Masa Depan Usaha


Dampak sengketa tidak berhenti pada hubungan ibu dan anak. Ada pula keberlangsungan usaha dan nasib karyawan.


Julian (26), karyawan yang telah bekerja sekitar delapan tahun, mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan kepemilikan. Ia hanya mengetahui hotel dikelola Rheza.


Menurut Julian, selama pengelolaan Rheza terdapat sejumlah pembenahan fasilitas, mulai renovasi bangunan, penggunaan Smart TV hingga penambahan fasilitas kamar. Hotel kini memiliki 14 kamar, meski tingkat hunian sedang cenderung sepi.


Ia juga menyebut beberapa kali ada pihak yang mengaku dari Bank Jateng datang ke lokasi untuk memotret bangunan dan menanyakan isu mengenai penjualan hotel.


Di sisi lain, Rheza sebelumnya mengkhawatirkan keterkaitan fasilitas antara bangunan barat dan timur. Sumber air, jaringan Wi-Fi, CCTV hingga mesin cuci disebut masih terintegrasi sehingga penguasaan satu bagian berpotensi memengaruhi operasional bagian lainnya.


Eksekusi Selesai, Rekonsiliasi Menunggu


Eksekusi Hotel Kencana Sari hari ini menyelesaikan satu tahap dari perjalanan panjang sengketa. Namun, persoalan keluarga, bisnis dan kemungkinan transaksi aset masih menyisakan bab berikutnya.


Kurniawan mengatakan pintu pertemuan dengan Rheza tetap terbuka. Ia bahkan berharap hubungan ibu dan anak suatu saat dapat dipulihkan.


Di titik inilah sengketa Hotel Kencana Sari menghadirkan paradoks: putusan hukum dapat mengakhiri proses eksekusi, tetapi tidak otomatis mengakhiri hubungan darah.


Bagi Rheza, harapan terbesar kini bukan sekadar mempertahankan bangunan, melainkan menemukan jalan agar aset keluarga tidak jatuh ke tangan pihak luar dan usaha tetap memiliki masa depan.


Eksekusi telah selesai. Tetapi untuk keluarga ini, barangkali perkara yang paling sulit justru baru dimulai: mencari jalan pulang menuju rekonsiliasi. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar