74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rp140 Juta, Keringat Seorang Ibu, dan Pertanyaan yang Tak Sempat Terjawab

 


Umiyati pergi sebelum mengetahui nasib uang yang disebut dikumpulkannya bertahun-tahun. Kini, pertanyaan tentang dana tersebut berpindah kepada keluarga yang ditinggalkan.

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - “Kira-kira uang bisa kembali atau tidak, ya?”

Bagi sebagian orang, kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi bagi Umiyati (66), warga Kutabawa, Kabupaten Purbalingga, pertanyaan tersebut menjadi kegelisahan yang terus dibawanya hingga penghujung usia.

Ia tidak sedang mempertanyakan keuntungan besar. Ia hanya ingin mengetahui nasib uang yang menurut keluarganya telah ditempatkan di Mandiri Taspen Purwokerto.

Umiyati meninggal dunia pada 1 Agustus 2026 setelah beberapa kali menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya menurun.

Namun, sebelum pergi, satu persoalan belum memperoleh jawaban yang menurut keluarganya memadai: bagaimana nasib dana yang disebut mencapai Rp140 juta tersebut?

Kini, pertanyaan itu menjadi warisan emosional bagi putrinya, Novia Erna Trisnowati (35).

“Kalau memang itu haknya, kemungkinan kembali, ya harus kembali. Itu uang jerih payah saya sendiri, keringat gede aku dewek,” tutur Novia, mengulang pesan ibunya.

Bagi Novia, Rp140 juta bukan sekadar angka.

Di balik nominal itu terdapat perjalanan panjang seorang perempuan yang mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk menghadapi masa tua.

Dari Rp60 Juta, Sebuah Kepercayaan Dimulai

Menurut penuturan Novia, persoalan tersebut bermula ketika Umiyati menempatkan Rp60 juta dalam bentuk deposito di Mandiri Taspen Purwokerto.

Keputusan itu, menurut keluarga, dibangun di atas kepercayaan.

Umiyati disebut memperoleh penjelasan mengenai keuntungan dan keamanan dana. Karena percaya uangnya ditempatkan pada lembaga yang dianggap aman, ia kemudian kembali menempatkan dana hingga total yang disebut keluarga mencapai sekitar Rp140 juta.

Dalam perjalanan tersebut, Novia mengatakan ibunya pernah menerima telepon dari seseorang yang disebut bernama Dika.

Dalam percakapan itu, Umiyati disebut mendapat ajakan untuk menambah dana apabila masih memiliki tabungan lain di rumah.

“Katanya kalau Mbah masih ada tabungan lain ataupun tabungan di rumah, silakan didepositkan lagi untuk ditaruh di Mandiri sebagai deposit tambahan. Nanti masa tua Mbah terjamin, uang aman dan ada tambahan,” ujar Novia.

Bagi Umiyati, tawaran tersebut dikaitkan dengan satu kebutuhan paling mendasar seorang warga lanjut usia: jaminan kehidupan di hari tua.

Ia kemudian mempercayakan uang yang dimilikinya.

Persoalan baru muncul ketika uang tersebut justru dibutuhkan.

Ketika Rp10 Juta Dibutuhkan

Kebutuhan sekitar Rp10 juta menjadi titik yang menurut keluarga membuka persoalan lebih besar.

Novia mendampingi ibunya mendatangi Mandiri Taspen Purwokerto untuk melakukan penarikan. Namun, menurut Novia, pengecekan di teller tidak menemukan deposito atas nama Umiyati dengan nilai yang disebut mencapai Rp140 juta.

“Kita ke teller menanyakan, ternyata di situ tidak ada depositan uang punya Mbah yang Rp140 juta itu,” kata Novia.

Jika uang tersebut memang telah ditempatkan sebagai deposito, pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar: di mana dana itu tercatat, siapa yang menerima, dan dalam kapasitas apa transaksi tersebut dilakukan?

Menurut Novia, keluarga kemudian memperoleh penjelasan yang menyebut nama Dika sebagai pihak yang sebelumnya berkaitan dengan penerimaan dana.

Keluarga pun mencoba mencari penjelasan.

Novia mengatakan sejumlah pegawai sempat datang ke rumah keluarganya. Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar dan membuka kemungkinan mediasi.

Tetapi keluarga mengaku belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Upaya menemui pihak yang disebut Dika juga dilakukan. Keluarga mendatangi sebuah lokasi di wilayah Jatilawang. Namun, menurut Novia, orang yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

“Kita datang ke sana, tetapi tidak ditemui. Satpam hanya memberi tahu kalau Bu Dika sedang di luar kota,” ujarnya.

Pada titik inilah persoalan yang semula dianggap sebagai urusan simpanan berubah menjadi pertanyaan tentang kepastian dana, dokumentasi transaksi, otorisasi, dan tanggung jawab para pihak.

Rp80 Juta yang Dikumpulkan dari Panen

Ada bagian lain yang membuat kisah ini lebih dari sekadar sengketa nominal.

Menurut Novia, sekitar Rp80 juta dari dana tersebut merupakan hasil kerja keras ibunya yang dikumpulkan secara bertahap.

Tidak ada satu transaksi besar yang menjadi sumbernya.

Uang itu, kata Novia, dikumpulkan dari hasil bertani.

“Yang Rp80 juta itu Ibu mengumpulkan dari kepingan. Menanam cesim, panen, dapat Rp200 ribu, Rp300 ribu, begitu terus sampai terkumpul Rp80 juta,” tuturnya.

Rp200 ribu.

Rp300 ribu.

Kemudian dikumpulkan lagi.

Begitu berulang selama bertahun-tahun.

Dari nominal kecil itulah terkumpul uang yang kemudian dipandang Umiyati sebagai pegangan untuk menghadapi masa tua.

Karena itu, ketika uang tersebut disebut tidak ditemukan dalam pencatatan yang diharapkan keluarga, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai angka Rp140 juta.

Di dalamnya ada waktu, tenaga, rasa percaya, dan harapan seorang perempuan lanjut usia untuk menikmati hasil kerja kerasnya ketika kekuatan fisik mulai berkurang.

Rp400 Ribu untuk Bertahan Hidup

Kondisi kehidupan Umiyati membuat persoalan tersebut semakin berat.

Menurut Novia, setelah berbagai potongan, uang yang tersisa untuk kebutuhan bulanan ibunya hanya sekitar Rp400 ribu.

Sebagai seorang janda, jumlah itu harus digunakan secara hati-hati untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus biaya pengobatan.

Kondisi kesehatan Umiyati pun semakin menurun. Ia beberapa kali menjalani perawatan. Tekanan darah disebut tidak stabil, sementara kadar gula juga kerap turun.

Di tengah kondisi tersebut, persoalan dana tetap berada dalam pikirannya.

Pertanyaan yang sama kembali muncul.

Apakah uang itu bisa kembali?

Bagi keluarga, kekhawatiran itu sangat beralasan. Sebab Umiyati juga disebut masih memiliki utang kepada saudara dan tetangga.

Kebutuhan hidup yang tidak sepenuhnya tertutup oleh penghasilan bulanan membuat keluarga harus mencari pinjaman.

Harapannya, ketika dana Umiyati kembali, kewajiban tersebut dapat diselesaikan.

“Pesannya Ibu seperti itu. Ibu punya utang ke saudara, bahkan ke tetangga karena Rp400 ribu itu tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Ibu masih punya tanggungan,” kata Novia.

Kematian Tidak Menghapus Persoalan

Pada 1 Agustus 2026, Umiyati meninggal dunia.

Sebuah kehidupan berakhir, tetapi persoalan finansial yang mengikutinya belum selesai.

Di sinilah cerita keluarga Umiyati memasuki babak baru.

Hak atas dana, apabila memang dapat dibuktikan sebagai hak nasabah, tidak berhenti hanya karena pemiliknya meninggal dunia. Hak tersebut secara prinsip menjadi bagian dari persoalan hukum dan administrasi yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini keluarga berharap ada kejelasan mengenai seluruh rangkaian transaksi: mulai dari asal dana, bukti penempatan, dokumen deposito, pihak yang menerima atau memproses transaksi, pencatatan pada sistem, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat ketidaksesuaian.

Bagi keluarga, transparansi menjadi penting karena Umiyati sudah tidak dapat lagi memberikan penjelasan secara langsung.

Yang tersisa adalah dokumen, bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses klarifikasi yang dapat menguji setiap versi peristiwa.

Ketika Persoalan Dana Beririsan dengan Kredit

Di sisi lain, Kuasa Hukum Nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan pihaknya juga menyoroti persoalan kredit atau pinjaman yang dikaitkan dengan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto.

Menurut Djoko, apabila fasilitas kredit tersebut memang dilengkapi perlindungan asuransi sebagaimana tercantum dalam polis dan perjanjian, maka kewajiban kredit nasabah yang meninggal dunia perlu diperiksa mekanisme pertanggungannya.

“Dengan meninggalnya nasabah, maka seharusnya kredit atau pinjaman di Bank Mandiri Taspen Purwokerto secara otomatis lunas, karena ditanggung asuransi. Oleh karena itu kami berharap ada keadilan,” kata Djoko.

Namun, persoalan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kredit, polis asuransi, syarat dan ketentuan pertanggungan, serta status kewajiban pada saat nasabah meninggal dunia.

Dengan kata lain, meninggalnya nasabah tidak dengan sendirinya cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban kredit otomatis hapus. Mekanisme pertanggungan harus dilihat berdasarkan perjanjian dan polis yang berlaku.

Hal serupa berlaku terhadap persoalan dana Umiyati.

Keluarga memiliki versi dan bukti yang perlu diuji. Pihak lembaga maupun pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa juga mempunyai hak memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Di Mana Letak Akuntabilitas?

Kasus seperti yang diceritakan keluarga Umiyati memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas dalam relasi antara nasabah dan lembaga keuangan: kepercayaan harus berjalan beriringan dengan dokumentasi dan akuntabilitas.

Nasabah mungkin tidak memahami seluruh mekanisme internal sebuah lembaga keuangan.

Mereka datang membawa uang hasil bekerja, menandatangani dokumen, menerima penjelasan, kemudian percaya bahwa dana tersebut tercatat dan terlindungi sebagaimana mestinya.

Karena itu, ketika muncul klaim bahwa sejumlah dana tidak tercatat sebagaimana yang dipahami nasabah, penyelesaiannya tidak cukup berhenti pada pernyataan saling percaya.

Harus ada rekonstruksi transaksi.

Kapan uang diserahkan?

Melalui siapa?

Dengan dokumen apa?

Masuk ke rekening mana?

Siapa yang mempunyai kewenangan?

Bagaimana pencatatannya?

Dan apabila terdapat ketidaksesuaian, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan hanya untuk keluarga Umiyati, tetapi juga untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah berjalan sebagaimana mestinya.

Warisan Terakhir Seorang Ibu

Umiyati tidak sempat menikmati seluruh hasil kerja keras yang dikumpulkannya.

Ia pergi ketika uang yang dipersiapkan untuk masa tua masih menjadi persoalan.

Namun, bagi Novia, warisan terbesar ibunya bukan hanya soal dana yang kini sedang diperjuangkan.

Ada pesan.

Ada kegigihan.

Ada uang yang dikumpulkan dari hasil panen sedikit demi sedikit.

Dan ada keyakinan bahwa hasil keringat sendiri harus kembali kepada pemiliknya.

Kini, keluarga menunggu proses penyelesaian yang transparan.

Mereka berharap setiap pihak yang mengetahui rangkaian transaksi dapat memberikan keterangan secara terbuka, sementara bukti-bukti yang tersedia diperiksa secara objektif.

Sebab bagi keluarga Umiyati, Rp140 juta bukan sekadar nominal.

Itu adalah potongan-potongan kecil kehidupan seorang ibu yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Dan pada akhirnya, seluruh perjuangan itu diringkas dalam satu kalimat yang terus hidup setelah pemiliknya tiada:

“Kira-kira uang bisa kembali atau tidak, ya?”

Pertanyaan tersebut kini bukan lagi pertanyaan seorang ibu kepada anaknya.

Ia telah berubah menjadi tuntutan keluarga untuk mendapatkan kepastian, transparansi, dan keadilan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.Naskah ini sengaja menempatkan unsur human interest sebagai pintu masuk, kemudian memperluasnya ke rekonstruksi transaksi, akuntabilitas lembaga, perlindungan nasabah, dan aspek kredit/asuransi, sehingga lebih sesuai karakter indepth news daripada sekadar kisah keluarga. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar