BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas mengusulkan 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengusulan tersebut diputuskan setelah pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (30/7/2026), yang menjadi tahapan krusial dalam memastikan setiap penerima memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang TPP diikuti jajaran pejabat struktural dan staf Rutan Banyumas dengan agenda merekapitulasi, mengevaluasi, sekaligus memverifikasi kelayakan administratif maupun substantif para warga binaan. Proses itu dilakukan secara ketat untuk menjamin remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat sesuai regulasi pemasyarakatan.
Dari total 153 penghuni Rutan Banyumas, sebanyak 103 orang dinyatakan layak diusulkan sebagai penerima remisi. Sementara penghuni lainnya masih berstatus tahanan atau tengah menjalani pidana kurungan sehingga belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk keringanan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang dirancang untuk mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
"Pengusulan remisi ini adalah hak bersyarat bagi warga binaan yang berkelakuan baik, terbukti tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menunjukkan penurunan risiko melalui asesmen petugas, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Kami berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pemicu semangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri hingga nanti tiba waktunya kembali ke tengah masyarakat," ujar Anggi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa indikator utama pemberian remisi tidak hanya didasarkan pada lamanya menjalani pidana, tetapi juga pada keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan, menjaga disiplin, serta menunjukkan perkembangan positif berdasarkan asesmen petugas pemasyarakatan.
Di sisi lain, keputusan pengusulan remisi disambut haru oleh para warga binaan yang masuk dalam daftar penerima, khususnya mereka yang baru pertama kali memperoleh hak tersebut.
Seorang warga binaan berinisial A (27) mengaku remisi pertamanya menjadi momentum yang membangkitkan optimisme untuk menata masa depan setelah bebas nanti.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran pembina di Rutan Banyumas. Ini adalah remisi pertama yang saya dapatkan sejak menjalani masa pidana di sini. Kabar ini menjadi hadiah Kemerdekaan yang luar biasa bagi saya dan keluarga. Pengurangan masa pidana ini membuat saya makin bersemangat untuk konsisten mengikuti program pembinaan, belajar keterampilan baru, dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu lagi," tuturnya.
Rutan Banyumas memastikan seluruh proses rekapitulasi hingga pengusulan remisi dilaksanakan secara akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi secara nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan setiap usulan berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila mendapat persetujuan dari pemerintah, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum akan diserahkan secara simbolis maupun resmi pada puncak peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Momentum itu diharapkan tidak hanya menjadi perayaan nasional, tetapi juga penanda keberhasilan pembinaan bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat. (wpas)





Posting Komentar