74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Dana Kredit Rp240 Juta Raib, IRT Banyumas Laporkan Dugaan Penipuan ke Polresta


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam proses pengajuan kredit yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kembali memunculkan korban baru. Seorang ibu rumah tangga, Nurhayati, resmi mengadukan dugaan kerugian sebesar Rp240 juta ke Polresta Banyumas setelah dana hasil kredit yang diperolehnya justru ditransfer ke rekening pihak lain.


Didampingi kuasa hukumnya, Eko Prihatin, SH, Nurhayati menyampaikan laporan pengaduan yang diterima Polresta Banyumas pada Sabtu (4/7/2026) pukul 15.00 WIB. Pengaduan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan.


Dalam laporan tertulisnya, Nurhayati mengungkap peristiwa bermula pada Maret 2026 ketika dirinya diarahkan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial NHD untuk mengajukan kredit di Bank BNI Cabang Purwokerto. Kredit itu disebut sebagai langkah untuk melunasi pinjaman atas nama suaminya, Ismu Hartono, sehingga manfaat asuransi dapat dicairkan.


Pengajuan kredit senilai Rp250 juta kemudian disetujui pada 20 April 2026. Namun, pada hari yang sama, Nurhayati mengaku diperintahkan mentransfer Rp240 juta ke rekening Bank BRI atas nama Anita Nur Indra Astuti. Transfer tersebut dilakukan karena diyakinkan sebagai bagian dari mekanisme pelunasan pinjaman di Bank Mandiri Taspen.


Janji tersebut, menurut pelapor, tidak pernah terealisasi.


Saat mendatangi Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto pada akhir Mei 2026, Nurhayati memperoleh informasi bahwa pinjaman suaminya belum dilunasi. Ia juga diberitahu bahwa NHD telah diberhentikan dari perusahaan.


Upaya mencari penjelasan dengan mendatangi rumah maupun tempat usaha yang biasa didatangi terlapor juga tidak membuahkan hasil. Seorang pegawai di lokasi usaha bahkan menyebut yang bersangkutan telah sekitar tiga minggu tidak terlihat.


Merasa menjadi korban dugaan penipuan, Nurhayati akhirnya melapor ke Polresta Banyumas dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta. Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan fotokopi rekening koran penerima transfer, formulir pengiriman uang Bank BNI, salinan buku tabungan, serta Surat Persetujuan Fasilitas Kredit yang diterbitkan pada 20 April 2026.


Laporan ini menambah daftar dugaan korban dalam perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh ratusan pensiunan. Pola yang muncul disebut memiliki kemiripan, yakni korban diarahkan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain dengan alasan untuk melunasi kredit lama, namun dana yang dicairkan diduga dialihkan kepada pihak lain.


Hingga berita ini ditulis, Polresta Banyumas masih melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi tuduhan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (wpas)

0

Posting Komentar