BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Gelombang dukungan terhadap ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus menguat menjelang aksi damai lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 9 Juli 2026. Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi keamanan, hingga insan pers menyatakan siap mengawal perjuangan para korban untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), sekaligus Dewan Pengawas Perisai Pancasila, Yudo F. Sudiro, SH, MH, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh para pensiunan. Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal proses penyelesaian perkara secara adil.
"Saya siap mengawal Bapak-Ibu semuanya agar mendapatkan keadilan," tegas Yudo.
Dukungan serupa disampaikan Komandan MMC Guard Indonesia, Agung Buwono, sekaligus Ketua Umum komunitas PESTOL (Pemuda Stok Lama). Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata sengketa keuangan, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan karena melibatkan para pensiunan.
Sementara itu, senior jurnalis Robbi Sofwan Amin menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga perlu terus dikawal melalui pemberitaan yang berimbang dan penyampaian aspirasi secara damai. Ia mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap mematuhi ketentuan hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menguatnya dukungan publik sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan yang diterima Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto. Hingga Sabtu (4/7) pukul 17.00 WIB, sedikitnya 104 orang telah melapor dengan total nilai kerugian yang diklaim melebihi Rp22 miliar.
Sebelumnya, sekitar 130 nasabah yang mengaku menjadi korban berkumpul bersama tim kuasa hukum dan menyepakati rencana aksi damai lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan mengawal aksi sesuai koridor hukum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan menghormati peraturan perundang-undangan.
Para korban tetap mempertahankan tuntutan agar perjanjian kredit yang dipersoalkan dibatalkan serta mendesak aparat dan otoritas terkait mengambil langkah tegas atas laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap seluruh nasabah yang terdampak. (wpas)





Posting Komentar