BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat justru menjadi celah terjadinya dugaan kejahatan. Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011 dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. Dua tersangka telah diamankan, sedangkan seorang perantara yang diduga berperan menjual kendaraan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan NS (50), pemilik kendaraan yang bekerja di Papua. Saat pulang ke Banyumas, korban mendapati mobilnya telah hilang dari rumah dan belakangan diketahui telah digadaikan hingga berpindah tangan tanpa persetujuannya.
"Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus menguasai kendaraan tanpa izin, kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain," ujar Petrus dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Penyidik menetapkan DA (39) dan DH (43), warga Kecamatan Sumbang, sebagai tersangka. DA diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai adik ipar. Keduanya diduga mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB tanpa seizin pemilik, lalu menggadaikannya melalui seorang perantara yang kini menjadi buronan polisi.
Dari transaksi gadai tersebut, para pelaku diduga memperoleh dana Rp20 juta. Tidak berhenti di situ, mereka kemudian mengambil mobil dari rumah korban dengan dalih akan dilakukan inspeksi oleh kantor pusat. Alasan tersebut belakangan terbukti hanya modus untuk menguasai kendaraan.
Alih-alih dikembalikan, mobil justru dijual oleh perantara dan berpindah tangan beberapa kali. Polisi mengungkap kendaraan sempat dibeli seseorang dengan harga Rp145 juta sebelum kembali dijual kepada pihak lain.
Kasus itu sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyatakan bersedia mengembalikan kendaraan beserta dokumennya. Namun komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati.
Dalam penyidikan, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, serta surat pernyataan bermaterai sebagai barang bukti. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana dan menangkap pelaku yang masih buron.
"Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran," tegas Petrus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap aset tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Kedekatan hubungan keluarga maupun kepercayaan tanpa pengawasan terhadap dokumen kepemilikan dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menguasai dan mengalihkan harta milik orang lain secara melawan hukum. (wpas)





Posting Komentar