![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Samsudin Tirta, S.E., M.M. |
BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Penutupan sementara PT IKN di Kecamatan Rawalo kembali dipertanyakan setelah inspeksi mendadak (sidak) pada 8 September 2026 menemukan indikasi pabrik masih beroperasi. Temuan aktivitas di tengah status penutupan tersebut memicu respons Komisi III DPRD Banyumas yang menilai keputusan penghentian operasional harus benar-benar ditegakkan, bukan berhenti sebagai formalitas administratif.
Ketua Komisi III DPRD Banyumas dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Samsudin Tirta, S.E., M.M., menyatakan akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurai persoalan tersebut.
Langkah itu diambil setelah DPRD mengetahui hasil inspeksi mendadak pada 8 September 2026 yang menemukan indikasi aktivitas pabrik masih berlangsung.
"Kalau selama ini kan kita dari Komisi 3 melihat bahwa Pak Bupati dan eksekutif sudah menindaklanjuti dengan menutup sementara, saya pikir sudah selesai. Ternyata saya baru membaca berita tadi malam bahwa kemarin ada sidak dari Satpol PP dan DPMPTSP, ternyata masih buka," kata Samsudin.
Menurutnya, Komisi III tidak ingin persoalan berhenti pada tindakan administratif berupa penutupan sementara. Sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD perlu meminta penjelasan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan.
"Ya nanti Komisi 3, selaku mitranya dari DPMPTSP, kita agendakan untuk mengundang pihak terkait, DPMPTSP, Satpol PP, Bagian Hukum, DLH, PU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 3," ujarnya.
Baca juga:
Mesin Kembali Menyala, Penghentian Operasional PT IKN Losari Dipertanyakan
Distribusi Bahan Baku Jadi Alarm
Temuan aktivitas distribusi pasir ke area pabrik juga menjadi perhatian. Masuknya bahan baku tersebut dinilai sulit dilepaskan dari dugaan bahwa aktivitas operasional PT IKN belum sepenuhnya berhenti.
Samsudin menegaskan, apabila pemerintah telah mengambil keputusan untuk menghentikan kegiatan, keputusan tersebut harus benar-benar dilaksanakan di lapangan.
"Kalau memang sudah ada keputusan untuk menghentikan, pastinya DPRD mendorong supaya itu dilaksanakan. Jadi pemberhentian itu bisa dilaksanakan. Kami sebenarnya kaget juga kalau kemarin dilakukan sidak, ternyata masih jalan, masih beroperasi," katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara keputusan administratif pemerintah dan realitas pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, sejumlah aktivitas yang mengindikasikan operasional pabrik masih berjalan telah ditemukan. Mulai dari keluar-masuk kendaraan pengangkut produk, aktivitas pekerja, hingga distribusi bahan baku pasir.
Dalam pemantauan sebelumnya, bahkan ditemukan truk pengangkut hebel keluar dari area pabrik. Pada kesempatan lain, kendaraan pengangkut pasir juga terlihat masuk ke kawasan pabrik.
Situasi itu menjadi problem serius karena Pemkab Banyumas sebelumnya telah menyatakan PT IKN dikenai penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026 terkait persoalan perizinan.
Baca juga:
Mesin Kembali Menyala, Penghentian Operasional PT IKN Losari Dipertanyakan
DPRD Soroti Ketegasan Eksekutif
Samsudin menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan penjelasan lintas-instansi. Komisi III akan meminta keterangan dari DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Bagian Hukum, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengetahui secara terang posisi hukum serta langkah yang telah dan akan diambil pemerintah.
"Ok, nanti segera Komisi 3 akan mengundang dinas terkait untuk rapat dengan pendapat. Untuk menyikapi kebandelan dari IKN," tegas Samsudin.
RDP tersebut menjadi penting karena persoalan PT IKN telah berkembang dari sekadar persoalan kelengkapan izin menjadi isu mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemkab Banyumas menyatakan PT IKN harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan kegiatan secara penuh, termasuk dokumen lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di sisi lain, muncul pula persoalan dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta sorotan terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Segel di Atas Kertas, Aktivitas di Lapangan
Rangkaian temuan tersebut membuat status penutupan sementara PT IKN kini menjadi pertanyaan publik.
Sebuah penutupan semestinya bukan sekadar pernyataan administratif, melainkan instrumen pengendalian agar kegiatan yang dilarang benar-benar berhenti sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Ketika setelah penutupan masih ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan: apakah penutupan benar-benar diberlakukan, atau hanya berhenti pada dokumen?
Di titik inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi relevan. Komisi III tidak hanya dituntut meminta penjelasan, tetapi juga memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan PT IKN kini bukan lagi semata tentang sebuah pabrik yang bermasalah dengan perizinan. Ia telah menjadi ujian terhadap konsistensi Pemkab Banyumas dalam menjalankan keputusan sendiri.
Jika penutupan telah diputuskan tetapi aktivitas masih ditemukan, maka persoalan berikutnya bukan lagi siapa yang mengetahui, melainkan siapa yang bertindak.
RDP Komisi III dengan OPD terkait akan menjadi momentum untuk menguji hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang semakin keras di tengah publik, sejauh mana wibawa keputusan Pemkab Banyumas ketika aturan yang telah ditetapkan masih diduga dapat diterobos di lapangan. (wpas)





Posting Komentar