74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

46 Sertifikat Elektronik Terbit, KAI Perkuat Benteng Hukum Aset Negara di Banyumas


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pengamanan aset negara memasuki babak baru di wilayah Banyumas. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mempercepat sertifikasi tanah sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus menutup celah sengketa dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.


Terbaru, KAI Daop 5 Purwokerto menerima 46 sertifikat elektronik Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, Senin (7/9). Sertifikat diserahkan Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki kepada Vice President KAI Daop 5 Purwokerto Rangga Putra Maulana di Purwokerto.


Sebanyak 46 sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 136.385 meter persegi atau sekitar 13,64 hektare, yang tersebar di tujuh desa. Yakni Desa Pasiraman Lor, Pasiraman Kidul, Karangklesem, Candinegara, Cikembulan dan Tumiyang di Kecamatan Pekuncen, serta Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.


Bagi KAI, sertifikasi bukan sekadar pembaruan administrasi pertanahan. Dokumen legal tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan status, penguasaan dan pemanfaatan aset perusahaan memiliki pijakan hukum yang jelas.


"Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis KAI untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang dikelola perusahaan sekaligus mencegah potensi sengketa. Legalitas yang semakin kuat juga mendukung tata kelola aset yang akuntabel dan transparan," kata Rangga.


Masih Ada 1,39 Juta Meter Persegi Belum Bersertifikat


Data KAI Daop 5 menunjukkan, persoalan legalitas aset tanah di Banyumas masih menyisakan pekerjaan besar.


Total aset tanah KAI di Kabupaten Banyumas mencapai 3.047.421 meter persegi atau sekitar 304,74 hektare. Dari luasan tersebut, baru 1.656.482 meter persegi (54,35 persen) yang telah bersertifikat.


Artinya, masih terdapat 1.390.949 meter persegi (45,65 persen) aset tanah yang berada dalam proses sertifikasi.


Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir separuh aset tanah KAI di Banyumas masih membutuhkan penguatan legalitas. Dalam perspektif hukum aset, kondisi tersebut memiliki konsekuensi penting karena sertifikat menjadi salah satu instrumen utama untuk memperjelas status hak dan memperkuat posisi pemegang hak ketika berhadapan dengan klaim atau penguasaan pihak lain.


Karena itu, tambahan 46 sertifikat elektronik tersebut bukan sekadar angka administratif. Ia menjadi bagian dari proses panjang KAI untuk membangun basis hukum yang lebih kokoh atas aset negara yang dikelolanya.


Rangga mengapresiasi dukungan BPN Kabupaten Banyumas dalam proses tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara KAI dan BPN menjadi faktor penting dalam mempercepat pengamanan aset.


"Dengan legalitas yang semakin kuat melalui sertifikat elektronik, aset perusahaan dapat dikelola secara optimal sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat," ujarnya.


BPN: Cegah Aset Dikuasai Pihak Tak Bertanggung Jawab

Kepala BPN Kabupaten Banyumas Sri Rejeki menegaskan dukungannya terhadap percepatan sertifikasi aset KAI.


Menurutnya, sertifikasi memiliki arti strategis karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen perlindungan agar aset KAI tidak berpindah atau dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.


Persoalan aset tanah negara selama ini tidak berhenti pada persoalan administrasi. Ketidakjelasan dokumen dan batas penguasaan dapat membuka ruang munculnya klaim, sengketa maupun pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang kuat.


Dalam konteks itu, sertifikat elektronik memberikan lapisan pengamanan hukum yang lebih terukur sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.


KAI Daop 5 Purwokerto memastikan proses sertifikasi akan terus dilanjutkan melalui koordinasi dengan BPN dan pemangku kepentingan terkait.


Dengan 45,65 persen aset tanah KAI di Banyumas yang masih dalam proses sertifikasi, pekerjaan rumahnya jelas belum selesai. Sebanyak 46 sertifikat baru menjadi satu langkah maju dalam agenda yang lebih besar: memastikan aset negara tidak hanya tercatat, tetapi juga memiliki kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.


Dalam perspektif hukum aset, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen—ia adalah benteng legalitas. (wpas)

0

Posting Komentar