BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Makam Sutrimo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali dibuka. Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan memulai proses ekshumasi terhadap jenazah pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pembongkaran makam ini menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan dan kini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Di balik proses forensik tersebut terdapat satu pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab melalui bukti ilmiah: apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo?
Penyidik menyebut peningkatan status perkara berkaitan dengan dua laporan polisi. Satu laporan berasal dari masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga korban di Polresta Banyumas.
Makam Dibuka, Bukti Kematian Dicari
Sehari sebelum ekshumasi, aktivitas di TPU Desa Wlahar telah dipersiapkan secara khusus. Pemerintah desa memasang tratag dan menyediakan sekitar 30 kursi. Pasokan air serta pengamanan juga disiapkan untuk mendukung proses yang diperkirakan membutuhkan penanganan khusus.
Kepala Desa Wlahar, Narsim, mengatakan delapan relawan dari Desa Gumelar dilibatkan untuk membantu proses penggalian karena dinilai memiliki pengalaman dalam pekerjaan serupa.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa ekshumasi bukan sekadar pembongkaran makam. Setiap tahapan harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, medis, forensik, sekaligus penghormatan terhadap jenazah dan keluarga.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam tiga tahapan utama: pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas dan kondisi jenazah, kemudian pemeriksaan bagian dalam.
Dari rangkaian itulah diharapkan muncul material forensik yang dapat membantu penyidik merekonstruksi penyebab kematian.
Tim Forensik Dikerahkan
Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah tenaga ahli dalam proses tersebut. Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dipimpin Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM., Sp.F.M.
Pemeriksaan juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, histopatologi, serta pemeriksaan DNA dari Universitas Indonesia dan psikologi dari Universitas Airlangga.
Komposisi tim tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak semata-mata mengandalkan pemeriksaan visual terhadap jenazah. Jejak kimiawi, jaringan tubuh, identitas biologis, hingga kemungkinan faktor lain akan menjadi bagian dari proses ilmiah untuk menjawab pertanyaan hukum.
Sumy mengatakan kondisi jenazah memang telah mengalami proses pembusukan. Namun, kondisi tanah yang relatif kering dinilai dapat membantu proses pemeriksaan.
"Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif. Doakan kami, mohon waktu untuk bisa bekerja guna mengetahui apakah kematian ini natural atau tidak natural," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena hasil akhir pemeriksaan forensik harus membedakan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian alamiah atau terdapat indikasi kematian yang tidak natural.
24 Saksi Telah Diperiksa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
Sebanyak 24 saksi telah diperiksa. Keterangan tambahan, khususnya dari keluarga, masih akan digali untuk melengkapi konstruksi perkara.
"Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan," kata Iman.
Dalam konteks penyidikan, ekshumasi menjadi instrumen penting ketika informasi mengenai kematian seseorang belum cukup terang atau terdapat laporan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui bukti medis.
Dengan demikian, pembongkaran makam Sutrimo bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, ekshumasi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mencari fakta secara objektif.
Keluarga: Bukan Menuduh, Hanya Ingin Kepastian
Keluarga Sutrimo mengaku semula telah menerima kematian tersebut sebagai sebuah kenyataan. Jenazah yang tiba di kampung halaman disebut dalam kondisi bersih dan telah dikafani.
Situasi berubah setelah muncul berbagai informasi dan isu di ruang publik yang dinilai simpang siur, termasuk kabar mengenai dugaan penerimaan uang Rp1 miliar oleh keluarga.
Keresahan tersebut akhirnya mendorong keluarga membuat laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ujarnya.
Keluarga juga tidak mencantumkan pihak tertentu sebagai terlapor dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
Ketika Kepastian Hukum Mengalahkan Keengganan Membuka Makam
Bagi keluarga, ekshumasi bukan perkara mudah. Keponakan Sutrimo, Abi, mengakui secara pribadi keluarga tidak merelakan jenazah kembali dibongkar.
Namun, kepentingan hukum berada pada posisi berbeda.
"Kalau dari negara membutuhkan otopsi, mau tidak mau harus kita ikuti demi kejelasan hukum," katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema utama keluarga: menjaga penghormatan terakhir terhadap jenazah sekaligus membuka kembali ruang pemeriksaan demi memperoleh kepastian.
Kini, makam Sutrimo telah dibuka. Tetapi jawaban atas misteri kematiannya belum otomatis ditemukan.
Jawaban itu harus lahir dari bukti forensik, keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta rangkaian fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di titik inilah ekshumasi menjadi lebih dari sekadar pembongkaran makam. Ia merupakan upaya mengembalikan sebuah kematian kepada fakta—bukan rumor, bukan spekulasi, dan bukan kesimpulan yang dibangun sebelum bukti berbicara.
Polisi pun mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi pemeriksaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Sebab dalam perkara yang menyangkut kematian seseorang, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh derasnya isu, melainkan oleh kekuatan bukti. (wpas)




Posting Komentar