74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Sapphire Mansion Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 13 Saksi


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.


Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun. Dengan dimulainya penyidikan, penyidik kini berwenang melakukan pendalaman terhadap alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan SIK, MA, membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sejauh ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi. Masih dalam proses pendalaman," ujar Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).


Laporan dalam perkara ini diajukan oleh Hendy Saputra, salah seorang pembeli unit di proyek Sapphire Mansion. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dalam proses pemasaran proyek perumahan tersebut.


Seiring meningkatnya status perkara, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, menelaah dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.


Kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto SH, berharap penyidikan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Menurutnya, dalam perkara yang melibatkan korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pengurus perusahaan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.


Djoko mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara Sipoa Group, Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan Nomor 1381 K/Pid.Sus/2018. Menurutnya, putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur hukum terpenuhi.


"Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi perhatian publik karena proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahapan tertentu dalam proses pengembangannya. Selain itu, proyek tersebut juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.


Sementara itu, pihak pengembang maupun Direksi PT Linggar Jati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun menanggapi pernyataan kuasa hukum pelapor. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar