74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Penimbunan Pertalite Bergulir: Pengacara Rizal Soroti SPBU hingga Dugaan “Atensi” Oknum Aparat


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Penetapan Ahmad Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite memasuki babak baru. Tim penasihat hukum mempertanyakan konstruksi perkara sekaligus menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai transaksi BBM tersebut.


Advokat H Djoko Susanto, SH, menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap kliennya perlu diuji secara komprehensif melalui proses pembuktian.


Menurut Djoko, Rizal bukan pelaku usaha besar, melainkan pengecer BBM skala kecil yang menjalankan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.


“Dia hanya seorang pengecer. Membeli bensin dalam jumlah tertentu dengan harapan mendapatkan lapangan pekerjaan dan menghidupi keluarga. Keuntungannya hanya Rp1.000 per liter,” ujar Djoko.


Soroti Rantai Transaksi BBM


Penasihat hukum mengakui Rizal membeli BBM menggunakan sejumlah jeriken. Namun, Djoko menyebut pembelian tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.


Persoalan yang dipertanyakan justru menyangkut rantai transaksi. Jika BBM diperoleh melalui SPBU, menurut dia, proses penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pembeli apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam mekanisme penjualan maupun pengisian.


“SPBU tempat dia membeli bensin itu kenapa diperbolehkan? Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU yang memberikan bensin itu juga harus dilihat keterlibatannya,” katanya.


Djoko pun mendorong Pertamina melakukan evaluasi dan penertiban terhadap SPBU yang diduga memberikan ruang terhadap pola pembelian BBM yang menyimpang dari ketentuan.


Klaim Ada Transaksi “Atensi”


Sorotan penasihat hukum kemudian mengarah pada dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum selama Rizal menjalankan aktivitasnya.


Djoko mengklaim memiliki bukti transaksi yang menurutnya menunjukkan adanya permintaan uang atau “atensi” kepada oknum tertentu sejak 2024 hingga 2026.


“Semua kita punya data bukti setoran ‘atensi’ kepada oknum, baik tingkat daerah sampai tingkat kabupaten. Total nilainya tidak akan kami sampaikan, tetapi intinya ada bukti transaksi,” ujarnya.


Menurut Djoko, Rizal merasa telah menjadi sasaran permintaan rutin dari sejumlah pihak. Namun, ketika perkara hukum bergulir, pihak-pihak yang disebut sebelumnya menerima “atensi” justru dinilai tidak memberikan bantuan.


“Jangan terus jadi bahan bulan-bulanan, ATM berjalan. Ini yang sangat saya sesalkan,” tegasnya.


Ia menyatakan tim penasihat hukum siap membuka bukti-bukti tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.


“Kami akan bongkar dan buka semua ini bahwa dia sudah menjadi korban daripada kezaliman para aparat penegak hukum,” katanya.


Pola Pengisian Berulang


Rizal sendiri mengungkapkan pola pembelian BBM yang selama ini dilakukannya. Ia mengaku terkadang melakukan pengisian sekitar Rp400.000, kemudian kembali melakukan pengisian pada waktu berbeda.


Ia juga mengklaim terdapat pembayaran kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian BBM ke wadah yang dibawanya. Nominal yang disebut sekitar Rp5.000 untuk setiap pengisian.


“Sekali pengisian kita bayar ke operator Rp5.000,” kata Rizal.


Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah SPBU, antara lain wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen.


Namun, seluruh keterangan tersebut masih sebatas pengakuan tersangka dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Klaim mengenai pembayaran kepada operator maupun dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.


Rizal juga mengaku pernah diminta membantu oleh seseorang yang disebut berasal dari lingkungan aparat sejak 2024. Klaim tersebut kini menjadi bagian yang hendak didalami tim penasihat hukum.


Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain


Djoko turut mempertanyakan penggunaan kendaraan dan selang dalam proses pengisian BBM ke jeriken. Menurutnya, fakta tersebut semestinya diperiksa secara utuh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam aktivitas tersebut.


“Ini kan sudah ada perbuatan namanya antara kerja sama antara pom bensin SPBU dengan si pelaku ini. Kenapa hanya dia yang menjadi korban, hanya dia yang dituduh sebagai pelaku?” ujarnya.


Persoalan tersebut membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas mengenai bagaimana BBM diperoleh, siapa yang melayani transaksi, bagaimana mekanisme pengisian berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi aktivitas tersebut.


Tidak Ditahan, Penasihat Hukum Kawal Proses


Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2026, Rizal memberikan kuasa kepada H Djoko Susanto, SH, Sri Handayani, SH, Wahidin, SH, dan Eko Prihatin, SH, untuk mendampinginya dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 di Polresta Banyumas.


Djoko mengatakan proses perkara tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum pihaknya menerima pengaduan dari Rizal. Kini, tim penasihat hukum berkonsentrasi memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi seiring berjalannya proses penyidikan menuju tahapan berikutnya.


Ia berharap jaksa maupun majelis hakim nantinya mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul dalam proses pembuktian, termasuk posisi Rizal sebagai pengecer kecil.


“Saya selaku advokat, kalau memang dia ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal,” ujarnya.


Menguji Siapa yang Bertanggung Jawab


Perkara Rizal kini tidak sekadar berkutat pada dugaan penimbunan Pertalite. Kasus tersebut berpotensi menguji sejauh mana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam rantai transaksi BBM—mulai dari pembelian, penjualan, pengisian hingga dugaan pihak yang memfasilitasi.


Namun, seluruh tudingan mengenai dugaan “atensi” kepada oknum aparat maupun dugaan keterlibatan SPBU masih merupakan klaim tersangka dan penasihat hukumnya. Kebenarannya tetap harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, serta proses hukum yang transparan.


Dengan demikian, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang membeli BBM, tetapi juga tentang bagaimana transaksi itu berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan. Jawaban akhirnya akan ditentukan oleh pembuktian dalam proses hukum, bukan semata oleh klaim masing-masing pihak. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar