74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Banyumas Revisi RDTR Purwokerto, Fokus Perkuat Kepastian Hukum, Investasi, dan Perlindungan Tata Ruang


 

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto. Tahapan awal ditandai dengan konsultasi publik yang digelar di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026), sebagai upaya menyelaraskan arah pembangunan perkotaan dengan dinamika investasi, kebutuhan pelayanan publik, dan perlindungan lingkungan.


Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan.


Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menegaskan revisi RDTR menjadi instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman operasional pembangunan di kawasan perkotaan Purwokerto yang terus berkembang.


Empat isu utama menjadi fokus dalam revisi tersebut, yakni penguatan tertib administrasi melalui pemetaan detail wilayah desa dan jaringan jalan lingkungan, percepatan penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah, pendataan menyeluruh ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan status kepemilikannya, serta penyusunan pedoman teknis pemanfaatan ruang sebagai dasar pengawasan pembangunan dan investasi.


Menurut Agus, pemetaan yang lebih rinci akan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Sementara percepatan penyerahan aset fasum dan fasos diharapkan mampu mengakhiri persoalan pelayanan di kawasan perumahan yang selama ini terkendala status kepemilikan aset.


"Pendataan RTH juga penting untuk membedakan ruang terbuka hijau milik masyarakat atau swasta dengan aset pemerintah, sehingga keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat tetap terjaga. Kami berharap terwujud tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap investasi, serta memberikan kepastian layanan publik hingga tingkat desa," ujar Agus.


Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjelaskan bahwa revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mewajibkan peninjauan kembali dokumen tata ruang paling sedikit setiap lima tahun. Mengingat RDTR Purwokerto masih mengacu pada dokumen tahun 2019, pembaruan dinilai mendesak agar mampu mengakomodasi perkembangan wilayah yang semakin pesat.


Selain menyesuaikan pertumbuhan kawasan perkotaan, revisi tersebut juga bertujuan menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menghilangkan hambatan investasi.


Meski demikian, Sadewo menegaskan bahwa iklim investasi tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.


"Tidak ada toleransi pelanggaran pemanfaatan lahan sawah dilindungi untuk industri atau pabrik. Pelanggaran tata ruang kini memiliki konsekuensi pidana dan denda yang besar," tegasnya.


Ia menambahkan, revisi RDTR juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan perkotaan, mulai dari penataan lalu lintas dan parkir, pengendalian banjir serta genangan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau, hingga penguatan integrasi transportasi publik, termasuk pengembangan layanan Trans Banyumas.


Menurut Sadewo, keberhasilan revisi RDTR sangat bergantung pada partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah membuka ruang konsultasi publik agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi fondasi pembangunan Purwokerto yang tertata, berdaya saing, ramah investasi, sekaligus berkelanjutan.


"Kami berharap seluruh pihak berpartisipasi aktif sehingga RDTR menjadi fondasi kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, dan tetap berwawasan lingkungan," pungkasnya. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar