![]() |
| Perwakilan warga Desa Darmakradenan menunjukkan salinan surat aduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang dilayangkan kepada Menteri ESDM RI dan Ombudsman RI, Jumat (24/7). (Foto: Dok. Warga) |
BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Polemik aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR), perusahaan di balik merek Semen Bima, memasuki babak baru. Tiga perwakilan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, resmi mengadukan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan tambang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI, setelah serangkaian keberatan yang mereka kirim ke berbagai instansi sejak Maret 2026 tak kunjung memperoleh respons.
Dalam surat aduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang diterima Jumat (24/7), warga menyoroti dugaan dampak aktivitas tambang terhadap keselamatan dan lingkungan, terutama rentetan longsor serta penurunan debit Mata Air Pancuran yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat. Mereka menilai kondisi tersebut mengindikasikan pelaksanaan kegiatan pertambangan tidak berjalan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Warga mencatat sedikitnya tiga peristiwa penting yang memperkuat kekhawatiran mereka. Longsor besar pada 26 Oktober 2025 merusak tiga rumah warga. Longsor kembali terjadi pada 3 April 2026 hingga menimpa usaha penggilingan padi, disertai perubahan warna air menjadi keruh kekuningan akibat material tambang. Pada 16 Juli 2026, warga juga melaporkan penurunan debit Mata Air Pancuran yang diduga berkaitan dengan terganggunya sistem aliran air bawah tanah di kawasan Gua Langse.
Abu Rizal, salah seorang perwakilan warga, meminta pemerintah pusat segera melakukan audit terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan tambang PT STAR, menguji kepatuhan perusahaan terhadap AMDAL, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, negara harus hadir sebelum kerusakan lingkungan dan risiko terhadap keselamatan warga semakin meluas.
Di sisi lain, PT STAR membantah telah mengabaikan kewajiban lingkungan. HRGA serta Safety and Health PT STAR, Dedi, menegaskan perusahaan telah mengantongi surat kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memenuhi persyaratan AMDAL, serta secara rutin menyusun dan melaporkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan kepada DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah.
Perusahaan juga menyatakan seluruh keluhan masyarakat sebaiknya disampaikan melalui regulator agar dapat diverifikasi secara resmi. PT STAR menegaskan siap mengikuti hasil evaluasi maupun arahan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
![]() |
| Kawasan tambang di Desa Darmakradenan (Foto: Dok. Warga) |
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Banyumas, dr. Arif Sugiyono, menjelaskan kewenangan pengawasan lingkungan terhadap pengembangan pabrik semen terpadu PT STAR telah beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/84 Tahun 2025 dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap mendampingi proses pengawasan yang dilakukan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan juga menyatakan akan melakukan audit investigasi untuk menelusuri penyebab longsor, termasuk mengkaji kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan. Pasca longsor Oktober 2025, kegiatan tambang di lokasi terdampak sempat dihentikan sementara.
Aduan warga turut ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banyumas. Kini perhatian tertuju pada langkah pemerintah pusat dan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan yang dinilai warga sebagai upaya terakhir untuk memastikan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan di sekitar kawasan tambang. (Angga/wpas)





Posting Komentar