74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tabrak Lari Maut di Cilongok Terungkap, Sopir Truk Diamankan Usai Buron Singkat

 


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Pelarian sopir truk yang diduga terlibat tabrak lari maut di Jalan Raya Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, berakhir di tangan aparat. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan, Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang digunakan.


Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.37 WIB, sekitar 50 meter di sebelah timur SPBE Pageraji. Kecelakaan melibatkan Mitsubishi Truck Diesel bernomor polisi R-8051-OA dengan Mitsubishi Pickup T120SS bernomor polisi R-1585-CR.


Hasil penyelidikan awal mengungkap, truk yang dikemudikan NR (57), warga Kecamatan Banyumas, diduga menyenggol bagian kanan belakang mobil pick up saat berusaha mendahului. Benturan tersebut membuat kendaraan pick up kehilangan kendali, oleng ke kiri, lalu terperosok ke pekarangan warga dengan kedalaman sekitar lima meter.


Insiden itu berujung duka. KR (70), salah seorang penumpang pick up, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ajibarang. Sementara sopir pick up bersama lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RS Hermina Purwokerto maupun RSUD Ajibarang. Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp10 juta.


Yang memperberat perkara, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada para korban. Ia justru meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri ke arah barat, sehingga kasus tersebut sempat dikategorikan sebagai tabrak lari.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja terpadu jajaran Satlantas Polresta Banyumas.


"Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam tabrak lari tersebut," ujar Kapolresta.


Keberhasilan mengungkap identitas pelaku menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi pengawasan lalu lintas yang dipadukan dengan investigasi lapangan. Rekaman CCTV menjadi salah satu mata rantai pembuktian yang mempercepat proses pelacakan kendaraan hingga pelaku berhasil diamankan.


Saat ini, NR beserta truk yang dikemudikannya telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas sebagai barang bukti. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar