74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Predator Mengintai dari Balik MiChat, Polisi Tetapkan Pria Kalibagor Tersangka Dugaan Pencabulan Anak


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Ruang digital kembali menjadi pintu masuk dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Berawal dari perkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat, seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan. Setelah melalui rangkaian penyidikan, Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang pria berinisial IM (28), warga Kecamatan Kalibagor, sebagai tersangka.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari lingkungan sekitar, tetapi juga dapat bermula dari interaksi di dunia maya yang tampak biasa, lalu berujung pada dugaan tindak pidana.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Mei 2026. Dugaan tindak pidana sendiri terjadi beberapa bulan sebelumnya, yakni pada 8 November 2025, di wilayah Kecamatan Kalibagor.


Menurut Kapolresta, penyidik bergerak cepat begitu laporan diterima. Pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan para saksi dilakukan secara bertahap, disertai gelar perkara, penyitaan barang bukti, hingga koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.


"Sejak laporan diterima, seluruh tahapan penyidikan kami laksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, pada 17 Juli 2026 penyidik menetapkan IM sebagai tersangka," ujar Kapolresta.


Bermula dari Perkenalan di Aplikasi Percakapan


Hasil penyidikan mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka. IM diduga berkenalan dengan korban berinisial MTV (15) melalui aplikasi MiChat. Setelah komunikasi terjalin, tersangka diduga mengajak korban bertemu secara langsung.


Pertemuan tersebut berlangsung di rumah korban. Dalam proses penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan serangkaian perbuatan cabul tanpa persetujuan korban. Dugaan tindakan itu terhenti ketika tersangka mengira orang tua korban telah pulang ke rumah, sehingga segera menghentikan perbuatannya.


Karena perkara ini melibatkan anak, identitas korban maupun rincian yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan pemulihan psikologis korban.


Bukti Dikumpulkan, Berkas Segera Dilimpahkan


Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antara tersangka dan korban.


Kapolresta menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.


"Saat ini kami sedang menyusun berkas perkara tahap pertama untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Koordinasi terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.


Ancaman Hukuman dan Alarm bagi Orang Tua


Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana aplikasi percakapan dapat disalahgunakan oleh pelaku untuk membangun kedekatan dengan anak sebelum diduga melakukan tindak pidana. Fenomena tersebut menjadi tantangan baru dalam perlindungan anak di era digital.


Polresta Banyumas mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, mengenali aplikasi yang digunakan, serta membangun komunikasi terbuka agar anak berani menyampaikan setiap interaksi yang mencurigakan di media sosial maupun aplikasi percakapan.


Kapolresta juga mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.


"Semakin cepat laporan disampaikan kepada kepolisian, semakin besar peluang korban memperoleh perlindungan dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (wpas)

0

Posting Komentar