74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kades Klapagading Kulon Jadi Tersangka, Audit Ungkap Kerugian Negara Rp741 Juta

 


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KS atau yang dikenal dengan sapaan Sower, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2019–2023.


Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap pengelolaan keuangan desa. Kecurigaan tersebut berkembang menjadi aksi protes warga di kantor desa sebelum akhirnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas kemudian mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp741 juta, menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum KS menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara bersama Polda Jawa Tengah.


"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan Kades Klapagading Kulon sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," ujar Petrus Silalahi, Rabu (22/7/2026).


Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, hingga Rabu (22/7/2026), KS belum menjalani penahanan karena penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara.


Pemkab Banyumas Bergerak Cepat


Langkah hukum yang dilakukan kepolisian segera direspons Pemerintah Kabupaten Banyumas. Demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan, Pemkab menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap KS.


Keputusan tersebut diserahkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) atas nama Bupati Banyumas pada Rabu (22/7/2026).


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi administratif atas status tersangka yang telah ditetapkan penyidik.


"Dasar pemberhentian sementara ini adalah penetapan tersangka dari Reskrim Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026," jelas Nungky.


Untuk memastikan roda pemerintahan desa tidak terhenti, Pemkab menunjuk Kisamanso, yang saat ini menjabat Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Wangon, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Klapagading Kulon.


"(Kami) menyerahkan SK pemberhentian sementara dan SK pengangkatan PLT Kades hari ini," tambahnya.


Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum


Di sisi lain, kuasa hukum KS, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menghargai keputusan administratif yang diambil Pemerintah Kabupaten Banyumas.


Menurutnya, asas persamaan di depan hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.


"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama," ujarnya.


Djoko menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh hak yang dimiliki kliennya sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Kami akan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan undang-undang kepada klien kami," tegasnya.


Ujian Tata Kelola Dana Desa


Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Program dana desa yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hanya akan mencapai tujuannya apabila dikelola secara profesional, terbuka, dan bebas dari penyimpangan.


Proses hukum terhadap KS kini memasuki tahap penyidikan. Aparat kepolisian masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wpas)

0

Posting Komentar