74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Musim Kemarau, KAI Daop 5 Larang Pembakaran Jerami di Sepanjang Jalur Kereta


 

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak membakar jerami, sampah, maupun semak-semak kering di sekitar jalur rel kereta api selama musim kemarau. Aktivitas tersebut dinilai berisiko mengganggu operasional perkeretaapian sekaligus mengancam keselamatan perjalanan kereta api.


Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran di kawasan persawahan dan semak-semak yang mengering akibat musim kemarau. Sebagian besar lintas kereta di wilayah Daop 5 Purwokerto melintasi area persawahan dan perbukitan, sehingga asap maupun api dari pembakaran lahan berpotensi langsung berdampak terhadap operasional perjalanan kereta.


Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, mengatakan kepulan asap hasil pembakaran jerami maupun sampah dapat mengurangi jarak pandang masinis ketika mengoperasikan kereta. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena menghambat kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas serta mengambil keputusan secara cepat apabila terjadi situasi darurat.


"Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat," ujar As'ad.


Ancaman tidak berhenti pada gangguan visibilitas. KAI juga mengingatkan bahwa panas dari pembakaran dapat merusak infrastruktur vital perkeretaapian, mulai dari perangkat persinyalan, kabel komunikasi hingga instalasi pendukung lainnya. Kerusakan pada fasilitas tersebut berpotensi mengganggu keandalan sistem operasional dan meningkatkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.


Mengantisipasi kondisi tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran. Di saat yang sama, perusahaan juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.


KAI menegaskan bahwa larangan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan perkeretaapian.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.


As'ad menegaskan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, KAI mengajak masyarakat menghentikan praktik pembakaran di sekitar jalur rel serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, maupun kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.


"Apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api," tutupnya. (wpas)

0

Posting Komentar