74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Skandal Kredit Mandiri Taspen Bergulir, Dugaan Aliran Dana Rp250 Juta Seret Nama Baru


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Kasus dugaan skandal kredit yang menyeret Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto kembali berkembang. Setelah sebelumnya muncul laporan dari sejumlah pensiunan, kini seorang perempuan bernama Nurhayati, warga Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mengaku kehilangan dana Rp250 juta dan menduga uang tersebut dikuasai oleh oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D.

Perkembangan terbaru itu mencuat setelah Nurhayati mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Kamis (18/6/2026) malam untuk meminta pendampingan hukum. Melalui kuasa hukumnya, Advokat Djoko Susanto, SH, korban mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana kredit yang dipersoalkan.

Menurut Djoko, nama Anita Nur Indra Astuti, warga Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, muncul dalam jejak transaksi yang dimiliki korban. Rekening Bank BRI Unit Margasana atas nama Anita diduga sempat menjadi rekening penerima transfer sebelum dana kembali berpindah ke rekening lain yang disebut milik N alias D.

"Dari dokumen transaksi yang dimiliki korban, terdapat pola perpindahan dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ada dugaan penguasaan dana yang seharusnya menjadi hak korban," kata Djoko, Kamis malam.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak semata menyangkut hubungan keperdataan atau persoalan pinjam-meminjam. Menurutnya, fokus pengusutan harus diarahkan pada proses pencairan kredit, pihak yang menguasai rekening penerima, serta aliran dana setelah fasilitas kredit dicairkan.

Djoko mengungkapkan, kliennya berencana melaporkan Anita Nur Indra Astuti atas dugaan penadahan dan permufakatan jahat. Dugaan itu didasarkan pada temuan aliran dana yang menurut pihak korban sempat masuk ke rekening atas nama Anita sebelum dipindahkan kembali ke rekening lain.

Selain itu, pihak korban juga menduga adanya hubungan kekerabatan antara Anita yang berdomisili di Desa Tipar, Rawalo, dengan N alias D yang disebut tinggal di wilayah Jatilawang.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan-laporan serupa yang sebelumnya sudah muncul dari kalangan pensiunan di Banyumas," ujar Djoko.

Munculnya laporan Nurhayati menambah daftar pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan penguasaan dana nasabah pensiunan yang belakangan mencuat di Banyumas. Rentetan laporan tersebut memunculkan dugaan adanya pola yang lebih luas di balik sejumlah kasus yang memiliki kemiripan modus.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan tersebut. Dugaan keterlibatan mereka masih sebatas pernyataan dari pelapor dan kuasa hukumnya. Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Apabila terbukti, perkara ini berpotensi tidak hanya menjadi kasus kerugian individu semata, tetapi juga membuka dugaan adanya praktik kejahatan yang menyasar kelompok pensiunan, segmen masyarakat yang selama ini dikenal rentan terhadap penyalahgunaan layanan keuangan. Dengan bertambahnya laporan baru, desakan agar aparat mengusut tuntas seluruh rangkaian kasus tersebut pun semakin menguat. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar