74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Perumda Pasar Satria di Ujung Riwayat, DPRD Banyumas Sepakati Raperda Pembubaran

 

Ketua Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Arief Dwi Kusuma Wardhana SE

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Nasib Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Kabupaten Banyumas kian mendekati akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyumas, Selasa (23/6/2026), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut setelah menilai keberadaannya tidak lagi layak dipertahankan.


Keputusan itu diambil dalam rapat internal Pansus yang membahas usulan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mengakhiri operasional perusahaan daerah yang dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut.


Ketua Pansus Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria, Arief Dwi Kusuma Wardhana SE, mengatakan langkah pembubaran diambil berdasarkan hasil kajian akademik yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida) bersama kalangan akademisi.


"Secara hitung-hitungan dan kajian, memang tidak bisa dipertahankan. Karena itu eksekutif mengusulkan pembubaran," ujar Arief, usai rapat.


Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Pangki itu mengungkapkan, gagasan pembentukan Perumda Pasar Satria sebenarnya merupakan inisiatif DPRD sejak 2014. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut hanya diberi mandat mengelola tiga pasar, yakni Pasar Karanglewas, Pasar Cilongok, dan Pasar Ajibarang.


Dari target tersebut, kata dia, realisasi pengelolaan bahkan hanya berjalan di dua pasar sehingga ruang gerak usaha perusahaan menjadi terbatas dan tidak mampu berkembang secara optimal.


"Kondisinya memang jauh dari harapan awal. Dari tiga pasar yang direncanakan, hanya dua yang akhirnya dikelola," katanya.


Pansus sempat mempertanyakan urgensi pembubaran karena pembentukan sebuah BUMD membutuhkan proses panjang. Keraguan itu muncul setelah rombongan DPRD melakukan studi komparasi ke Kabupaten Cirebon dan melihat bahwa pendirian badan usaha daerah memerlukan waktu serta tahapan yang tidak sederhana.


Namun, Pemerintah Kabupaten Banyumas berpandangan bahwa fungsi bisnis daerah dapat dioptimalkan melalui BUMD lain yang dinilai lebih adaptif, yakni PT Banyumas Investama Jaya (BIJ).


"Eksekutif menyampaikan masih ada satu BUMD yang lebih mumpuni, yakni PT BIJ. Bisa dikatakan sebagai 'Palu Gada' karena dapat menaungi berbagai kepentingan bisnis daerah. Karena sudah ada Palu Gada itu, kami sepakat Perumda Pasar Satria dibubarkan," ujarnya.


Meski menyetujui pembubaran, DPRD menekankan agar proses likuidasi tidak meninggalkan persoalan hukum maupun administratif. Pansus meminta organisasi perangkat daerah terkait memastikan seluruh hak dan kewajiban perusahaan diselesaikan secara tuntas.


"Kami titip kepada OPD agar semua diurus, termasuk hak dan kewajiban. Dalam perda nanti akan ada ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian seluruh kewajiban tersebut," tegasnya.


Arief berharap keberadaan PT BIJ sebagai BUMD andalan Kabupaten Banyumas mampu menjadi instrumen baru dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor nonpajak yang selama ini belum tergarap maksimal.


"Harapan saya, Palu Gada ini benar-benar bisa memberikan efek terhadap pendapatan asli daerah, terutama yang bukan dari sektor pajak," katanya.


Perumda Pasar Satria dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019. BUMD tersebut didirikan dengan tujuan mengelola operasional pasar rakyat serta mengembangkan berbagai kegiatan usaha untuk meningkatkan PAD Kabupaten Banyumas.


Namun, keterbatasan ruang usaha dan minimnya cakupan pengelolaan membuat perusahaan daerah itu gagal berkembang sesuai ekspektasi. Persetujuan Pansus terhadap Raperda pembubaran menandai berakhirnya perjalanan Perumda Pasar Satria setelah tujuh tahun berdiri, sekaligus membuka babak baru konsolidasi bisnis daerah melalui PT BIJ sebagai satu-satunya BUMD yang diproyeksikan menjadi lokomotif penggerak ekonomi daerah. (wpas)

0

Posting Komentar