BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan sosialisasi Program CEPAK (Cegah Perkawinan Anak), Selasa (23/6/2026), di Oemah Daun Hall.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Ny. Eny Sadewo menghadiri kegiatan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan angka perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di Banyumas.
Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Ny. Eny Sadewo mengungkapkan, angka perkawinan anak di Banyumas menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 424 kasus, turun menjadi 285 kasus pada 2025 atau berkurang 32,78 persen. Hingga Juni 2026, jumlah kasus tercatat sebanyak 130.
Meski demikian, menurutnya, edukasi dan upaya pencegahan harus terus diperkuat secara berkelanjutan mengingat pernikahan usia dini masih membawa berbagai risiko, mulai dari putus sekolah, persoalan kesehatan reproduksi hingga kerentanan ekonomi keluarga.
“Melalui Program CEPAK, PKK mendorong sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk membangun gerakan bersama yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, TP PKK Kabupaten Banyumas menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, dan Pengadilan Agama Banyumas. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pendewasaan usia perkawinan, serta perlindungan hak-hak anak.
Keterkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan persoalan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan batasan usia, tetapi juga menyangkut kesiapan mental, fisik, sosial, dan ekonomi. Ia juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dengan meningkatnya kasus kehamilan usia dini.
“Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan batasan usia, melainkan juga kesiapan mental, fisik, sosial, ekonomi, hingga ancaman faktor eksternal seperti peredaran narkoba,” tegasnya.
Sadewo menekankan Program CEPAK tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Menurutnya, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, TP PKK, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk melindungi masa depan anak-anak Banyumas.
“Perlindungan terhadap anak adalah investasi masa depan daerah. Karena itu, seluruh pihak harus bergerak bersama agar anak-anak Banyumas dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya. (wpas)






Posting Komentar