![]() |
| Ilustrasi: Perlawanan Dimulai! 120 Korban Skandal Rp25 Miliar Ancam Duduki Mandiri Taspen Purwokerto |
BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan skandal kredit yang menyeret PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki fase yang lebih serius. Sebanyak 120 nasabah pensiunan melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, melancarkan somasi terbuka sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Mandiri, PT Taspen, hingga Danantara Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh di tengah meningkatnya keresahan para korban yang mengaku mengalami kerugian kolektif hingga sekitar Rp25 miliar. Para pensiunan yang menjadi korban mengklaim tidak hanya kehilangan dana pensiun, tetapi juga terbebani pinjaman yang disebut tidak pernah mereka nikmati.
Dalam surat somasi tertanggal 17 Juni 2026, Djoko Susanto menegaskan bahwa para nasabah tidak boleh dijadikan korban demi melindungi pihak tertentu maupun menyelamatkan korporasi.
"Jangan para nasabah dijadikan tumbal yang mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Hidup para pensiunan sudah di ambang kemiskinan akibat skandal kredit tersebut," tulis Djoko dalam surat terbukanya.
Melalui somasi tersebut, manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan persoalan dan mempertanggungjawabkan dugaan skandal kredit yang menimpa ratusan nasabah. Menurutnya, proses pidana yang tengah berlangsung tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap para korban.
Ancaman eskalasi pun mulai mengemuka. Jika tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak bank dalam tenggat waktu yang diberikan, seluruh korban bersama anggota keluarga mereka berencana melakukan aksi pendudukan di Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan bertahan hingga terdapat penyelesaian yang jelas.
Di balik angka kerugian miliaran rupiah itu, tersimpan kisah para pensiunan yang kini menghadapi tekanan ekonomi. Salah seorang korban mengaku kehilangan dana pensiun sebesar Rp82 juta. Tidak hanya itu, ia juga masih dibebani kredit Bank BNI senilai Rp250 juta yang menurut pengakuannya sama sekali tidak pernah dinikmati.
"Kami berharap pihak Bank Mandiri Taspen ataupun pelaku bertanggung jawab mengembalikan uang pensiun saya Rp82 juta, sekaligus menghapus kredit dan melunasi pinjaman Bank BNI Rp250 juta, karena kami sama sekali tidak memakai uangnya. Semua atas tipu daya pelaku N alias D," ungkap korban.
Menanggapi kegelisahan para nasabah, Djoko Susanto meminta para korban tetap tenang dan terus mengawal perjuangan hukum yang sedang berlangsung. Selain mengirimkan somasi kepada Mandiri Taspen Purwokerto, pihaknya juga mengaku berupaya meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Ketua DPR RI, serta manajemen Bank Mandiri pusat.
"Jangan gelisah. Kita sedang berupaya dan berusaha. Jika somasi selama 3 kali 24 jam tidak diindahkan, mari kita duduki Kantor Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai mereka mau bertanggung jawab," ujarnya.
Kasus yang disebut kuasa hukum sebagai salah satu skandal kredit terbesar yang pernah menimpa nasabah Mandiri Taspen di Purwokerto itu kini menjadi sorotan karena menyasar kelompok pensiunan yang tergolong rentan secara ekonomi. Desakan agar penyelesaian dilakukan secara menyeluruh terus menguat, seiring harapan para korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya dan terbebas dari beban kredit yang mereka klaim tidak pernah mereka terima.
Hingga Rabu (17/6/2026), belum terdapat pernyataan resmi dari PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun manajemen pusat terkait somasi terbuka yang dilayangkan kuasa hukum 120 nasabah tersebut.
Ketiadaan respons resmi itu menandai dimulainya babak baru perlawanan hukum para pensiunan. Bagi para korban, perkara ini bukan sekadar sengketa perbankan, melainkan perjuangan mempertahankan hak dan keberlangsungan hidup di usia senja. Sementara bagi institusi yang terseret, kasus ini berpotensi menjadi ujian serius terhadap akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (wpas)





Posting Komentar