74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Penolakan Meluas, Paguyuban Pedagang Pasar Wage Pasang Banner Tolak Eks PKL Kembali ke Jalan Vihara

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Polemik Pasar Wage memasuki babak baru. Jika sebelumnya perdebatan hanya berkutat antara eks pedagang Jalan Vihara dan Pemerintah Kabupaten Banyumas, kini peta konflik berubah semakin kompleks. Gelombang penolakan terhadap rencana kembalinya aktivitas perdagangan ke badan Jalan Vihara meluas dan datang dari kelompok yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi pasar itu sendiri.


Rabu (24/6/2026), Paguyuban Pedagang Pasar Wage (P3W) memasang sejumlah banner penolakan di kawasan pasar. Langkah tersebut menyusul aksi serupa yang lebih dulu dilakukan warga RT 02 dan RT 03 RW 09 Kelurahan Purwokerto Wetan melalui pemasangan spanduk dan petisi penolakan.


Munculnya suara dari kalangan pedagang pasar menandai perubahan penting dalam dinamika konflik. Persoalan ini tidak lagi semata-mata mempertemukan pedagang dengan pemerintah, melainkan telah berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan antar kelompok pedagang yang memiliki kepentingan berbeda terhadap masa depan Jalan Vihara.


Dari Penataan yang Ditunggu Dua Dekade


Ketua P3W, H. Muhammad Toha, menyebut pemasangan tiga banner penolakan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penataan kawasan yang selama ini diperjuangkan para pedagang resmi Pasar Wage.


Menurut Toha, keinginan agar aktivitas perdagangan di badan Jalan Vihara ditertibkan bukanlah aspirasi baru. Ia menyebut tuntutan tersebut telah bergulir sejak lebih dari dua dekade lalu.


"Penolakan ini sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun dan bahkan sudah ditunggu sejak 2005," ujarnya.


Bagi pedagang yang menempati kios dan los resmi di dalam pasar, keberadaan lapak-lapak di badan jalan selama bertahun-tahun dianggap menciptakan ketimpangan arus pembeli. Sebagian besar konsumen memilih bertransaksi di luar pasar sehingga aktivitas ekonomi di dalam gedung pasar tidak berkembang optimal.

Ketua P3W, H. Muhammad Toha.

Keluhan tersebut berulang kali disampaikan kepada paguyuban hingga akhirnya menjadi salah satu dasar dorongan penataan kawasan.


"Kami menerima banyak laporan dari pedagang berbagai blok. Kami kumpulkan, diskusikan, lalu mencari solusi. Sebagai paguyuban kami hanya menjembatani aspirasi pedagang kepada dinas," kata Toha.


Pandangan tersebut menunjukkan bahwa relokasi pedagang dari Jalan Vihara tidak lahir secara tiba-tiba. Kebijakan itu merupakan akumulasi dari tuntutan panjang yang muncul dari dalam ekosistem pasar sendiri.


Warga dan Pedagang Bertemu di Titik yang Sama


Menariknya, posisi pedagang pasar kini sejalan dengan sikap warga sekitar.


Sekitar 100 warga RT 02 dan RT 03 RW 09 Purwokerto Wetan sebelumnya telah mengirim surat keberatan kepada berbagai pemangku kepentingan daerah. Mereka meminta pemerintah tetap konsisten menjaga Jalan Vihara sebagai ruang publik dan tidak mengembalikan aktivitas perdagangan ke badan jalan.


Bagi warga, penataan kawasan telah menghadirkan perubahan yang nyata. Jalan yang sebelumnya dipenuhi lapak, kendaraan bongkar muat, dan kerumunan pembeli kini dinilai lebih tertib, bersih, dan nyaman.


Toha mengatakan kondisi tersebut juga dirasakan oleh para pedagang.


Menurutnya, setelah penataan dilakukan, aktivitas perdagangan menjadi lebih terpusat di dalam pasar sehingga kawasan menjadi lebih aman dan kondusif.


"Warga merasa dulu kawasan menjadi kumuh, lalu lintas terganggu, bahkan muncul bau tidak sedap. Setelah penataan dilakukan, lingkungan menjadi lebih nyaman," katanya.


Kesamaan pandangan antara warga dan pedagang pasar menciptakan blok dukungan yang cukup kuat terhadap kebijakan pemerintah daerah. Situasi ini sekaligus mempersempit ruang politik bagi upaya mengembalikan fungsi Jalan Vihara sebagai lokasi perdagangan.


Jalan Vihara yang Kini Dikunci Regulasi


Selain menghadapi penolakan sosial yang semakin luas, eks pedagang Jalan Vihara juga berhadapan dengan hambatan regulatif.


Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Banyumas pada 22 Juni lalu, pemerintah daerah secara tegas menolak tuntutan agar para pedagang diizinkan kembali berjualan di lokasi lama.


Pemkab Banyumas berpegang pada Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 yang menetapkan Jalan Vihara sebagai kawasan bebas aktivitas pedagang kaki lima.


Kepala DKUKMP Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menegaskan selama keputusan tersebut berlaku, tidak ada ruang bagi aktivitas perdagangan di badan jalan.


Regulasi tersebut menjadi fondasi hukum yang memperkuat arah kebijakan penataan kota. Dengan kata lain, persoalan Jalan Vihara bukan lagi sekadar masalah teknis relokasi, melainkan telah masuk ke dalam kerangka kebijakan tata ruang daerah.


Terlebih, kawasan tersebut kini telah dirancang sebagai ruang publik dengan konsep trotoar yang lebih luas, bangku taman, penerangan jalan, dan berbagai fasilitas pendukung aktivitas warga.


Perubahan fungsi itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar memindahkan pedagang, melainkan sedang mengubah wajah kawasan secara permanen.


Dilema yang Belum Selesai


Meski demikian, penolakan terhadap kembalinya pedagang ke Jalan Vihara tidak otomatis menghapus persoalan utama yang dihadapi para eks pedagang.


Kelompok yang berjumlah sekitar 140 orang itu berulang kali menyampaikan bahwa relokasi belum mampu mengembalikan tingkat penjualan mereka seperti saat masih berjualan di lokasi lama. Penurunan omzet menjadi alasan utama munculnya tuntutan untuk kembali ke Jalan Vihara.


Di sinilah letak dilema kebijakan yang sesungguhnya.


Di satu sisi, pemerintah berhasil menjalankan agenda penataan kota yang selama bertahun-tahun sulit diwujudkan. Warga merasakan manfaatnya, pedagang pasar mendukungnya, dan regulasi telah menguncinya.


Namun di sisi lain, terdapat kelompok pedagang yang merasa menjadi pihak paling terdampak dari perubahan tersebut. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal lokasi berdagang, melainkan soal keberlangsungan ekonomi keluarga.


Karena itu, tantangan pemerintah sesungguhnya tidak lagi terletak pada mempertahankan Jalan Vihara sebagai kawasan bebas pedagang. Dukungan sosial terhadap kebijakan tersebut tampak semakin menguat.


Tantangan yang lebih besar adalah memastikan bahwa solusi relokasi yang ditawarkan benar-benar mampu menghidupkan aktivitas ekonomi para pedagang terdampak.


Menguji Konsistensi Penataan Kota


Polemik Jalan Vihara pada akhirnya menjadi cermin dari persoalan yang banyak dihadapi kota-kota berkembang di Indonesia: benturan antara kebutuhan penataan ruang publik dengan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.


Ketika ruang kota ditata, tidak semua pihak merasakan manfaat secara bersamaan. Ada kelompok yang memperoleh kenyamanan, ada pula yang harus beradaptasi dengan konsekuensi ekonomi yang tidak ringan.


Kini, dengan dukungan warga, pedagang pasar, serta payung hukum yang semakin kuat, peluang eks pedagang untuk kembali menempati Jalan Vihara tampak semakin kecil.


Namun keberhasilan penataan tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau lancarnya lalu lintas. Keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan bahwa mereka yang direlokasi tetap memiliki kesempatan yang layak untuk bertahan dan berkembang.


Sebab tanpa solusi ekonomi yang efektif, konflik Jalan Vihara berpotensi terus muncul dalam bentuk yang berbeda, bahkan ketika proses penataan fisik kawasan telah selesai. (wpas)

0

Posting Komentar