Kesepakatan tersebut mengakhiri polemik internal yang selama ini mengganggu jalannya pemerintahan desa serta berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan di Desa Klapagading Kulon.
Penandatanganan disaksikan unsur Forkopimcam Wangon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Kesbangpol, Dinpermades, Satpol PP, Inspektorat, TNI dan Polri.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono atau Sower, mengatakan kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan kembali fokus melayani masyarakat.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Kepala desa dan perangkat sudah sepakat untuk kembali bekerja sama, melayani masyarakat dengan baik, serta melanjutkan pembangunan desa," ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyepakati pemulihan pelayanan publik di balai desa, percepatan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, pemberian hak perangkat desa yang memasuki masa purnatugas, serta pelaksanaan rotasi perangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karsono menegaskan konflik berkepanjangan hanya akan merugikan masyarakat karena berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada warga.
"Yang dirugikan sebenarnya masyarakat. Kalau konflik berlangsung terlalu lama, pembangunan desa terhambat dan pelayanan kepada warga menjadi tidak optimal," katanya.
Sementara itu, proses hukum yang masih berjalan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Perdamaian tersebut disambut positif warga. Waluyo Setiawan, warga Klapagading Kulon, berharap berakhirnya konflik menjadi momentum untuk memulihkan pelayanan dan mempercepat pembangunan desa.
"Selama konflik berlangsung, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat yang merasakan dampaknya. Harapannya setelah ini desa bisa lebih maju dan pelayanan kepada warga menjadi lebih baik," ujarnya.
Rekonsiliasi dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Keterlibatan berbagai unsur pemerintah menunjukkan keseriusan Pemkab Banyumas dalam mengakhiri konflik dan mengembalikan stabilitas pemerintahan desa.
Kini, perhatian tertuju pada implementasi kesepakatan tersebut. Sebab, berakhirnya perselisihan baru akan bermakna apabila diikuti pulihnya pelayanan publik dan percepatan pembangunan yang selama ini sempat tertunda. (wpas)





Posting Komentar