BERSWARANEWS.Com | Purbalingga - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi remittance atau transfer dana internasional senilai Rp650 juta yang ditangani Polres Purbalingga belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, laporan perkara tersebut telah masuk sejak November 2025.
Korban, Anthon Donovan, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran bisnis yang dijanjikan mampu menghasilkan keuntungan besar melalui pencairan dana dari luar negeri. Alih-alih memperoleh imbal hasil, dana yang disetorkannya justru tidak kembali.
Kuasa hukum korban dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan dugaan tindak pidana itu bermula dari serangkaian pertemuan yang berlangsung di sejumlah lokasi berbeda. Penyerahan uang disebut terjadi di sekitar kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Purbalingga di Jalan Soekarno-Hatta.
Menurut Djoko, modus yang digunakan para terlapor cukup meyakinkan karena diduga melibatkan figur yang memiliki latar belakang di dunia perbankan.
"Penyerahan uang dilakukan melalui perantara dan diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk seseorang bernama Oky Selkia Sandani. Selain itu, ada keterlibatan pihak lain yang saat itu menjabat sebagai pimpinan cabang salah satu bank syariah di Purbalingga," katanya.
Untuk membangun kepercayaan korban, sejumlah pertemuan disebut dilakukan di sebuah gudang hingga kafe di kawasan Purwokerto. Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas skema remittance internasional dan transaksi keuangan bernilai besar yang diklaim akan segera dicairkan.
Anthon mengaku pada awalnya tidak memahami secara rinci mekanisme transfer dana internasional. Namun, penjelasan yang disampaikan secara teknis serta kehadiran sosok yang dianggap memiliki kredibilitas di sektor perbankan membuat dirinya yakin.
"Saya awalnya tidak memahami secara detail. Karena dijelaskan ini berkaitan dengan perbankan dan remittance, dan ada pihak bank yang meyakinkan, akhirnya saya serahkan uang tersebut setelah berdiskusi dengan keluarga," ujarnya.
Kerugian yang dialami mencapai Rp650 juta. Bagi Anthon, kehilangan tersebut bukan sekadar persoalan nominal, melainkan juga menyangkut kepercayaan yang diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap memahami sistem keuangan.
Djoko menilai lambannya proses penyidikan berpotensi menggerus rasa keadilan korban. Hingga memasuki bulan keenam sejak laporan dibuat, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan penting lainnya.
"Perkara ini sudah berjalan lebih dari enam bulan sejak dilaporkan, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan status penetapan tersangka juga belum ada kejelasan," tegasnya.
Pihaknya mendesak Polres Purbalingga menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Desakan itu mengemuka di tengah maraknya kasus investasi berkedok transaksi internasional yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat serta figur-figur yang memiliki legitimasi di sektor perbankan.
Hingga berita ini ditulis, Polres Purbalingga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Mandeknya penanganan perkara tersebut menyisakan tanda tanya. Apakah lambannya proses penyidikan semata disebabkan rumitnya pembuktian, atau justru terdapat mata rantai yang lebih kompleks di balik lenyapnya dana ratusan juta rupiah itu. Di tengah ketidakpastian itu, satu hal yang terus ditunggu korban adalah hadirnya kepastian hukum. (wpas)




Posting Komentar