74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kepala Kesbangpol Banyumas: Bos Bank Tak Bisa Lepas Tangan atas Kasus Pensiunan

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyumas, Eko Heru Surono, menegaskan pimpinan perbankan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas dugaan praktik bermasalah yang menyeret puluhan nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.


Menurut Eko, pimpinan bank harus mengetahui persoalan yang terjadi dan siap mempertanggungjawabkannya. Penolakan untuk bertanggung jawab, kata dia, justru dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap peristiwa yang terjadi.


"Boss bank harus mengetahui dan siap bertanggung jawab. Tatkala menolak berarti melakukan pembiaran kejadian atau kerdip mata sepakat. Itu justru semakin ngawur daripada tidak ngawur," kata Eko, Selasa (9/6/2026).


Pernyataan tersebut muncul di tengah membengkaknya jumlah pengaduan dari kalangan pensiunan. Hingga pukul 17.00 WIB, sedikitnya 104 orang tercatat melapor ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto dengan total nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp22 miliar.


Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menilai besarnya jumlah korban menunjukkan perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus perorangan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang berdampak luas terhadap perlindungan nasabah sektor jasa keuangan.


"Per hari ini jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI sudah mencapai 104 orang dengan total kerugian lebih dari Rp22 miliar," ujar Djoko.


Untuk memfinalisasi jumlah korban dan besaran kerugian, Peradi SAI akan menutup posko pengaduan atau "Lapak Aduan" pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses verifikasi berjalan akurat sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya.


"Kami perlu membatasi agar jumlah korban dan nilai kerugian yang riil dapat dihitung secara akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penanganan," katanya.


Senada dengan itu, Sekretaris Forum Banyumas Eling, Adi Arianto, menilai banyaknya korban mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal. Menurut dia, tindakan preventif sejak awal semestinya dapat mencegah meluasnya dampak yang kini dialami para pensiunan.


"Seharusnya bank mengetahui sejak awal. Kalau segera dilakukan tindakan preventif, korban tidak akan sebanyak sekarang. Sepertinya ada fungsi pengawasan yang lemah dari pimpinan kepada bawahannya," kata Adi.


Ia mengungkapkan, sejumlah korban sebelumnya dijanjikan keuntungan investasi yang disebut dapat digunakan untuk membayar cicilan pinjaman bank. Namun, hasil yang dijanjikan itu hanya diterima beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.


Akibatnya, tabungan para pensiunan yang semula masih tersedia perlahan terkuras karena mekanisme autodebet untuk membayar angsuran kredit.


Meningkatnya jumlah laporan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih sistemik dibanding sekadar penyimpangan individual. Desakan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan turut dimintai pertanggungjawaban pun semakin menguat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan para pelapor. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar