74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Kasus Baru Menyeruak, Pensiunan di Banyumas Mengaku Kehilangan Kendali atas Dana Kredit Rp200 Juta

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan praktik kejahatan yang menyasar kalangan pensiunan di Banyumas kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Siti Umayah (53), warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, mengaku kehilangan kendali atas dana kredit senilai Rp200 juta setelah ATM dan buku tabungannya diduga dirampas sesaat setelah pencairan pinjaman di BNI Cabang Purwokerto.


Pengakuan itu disampaikan Siti saat mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Selasa (9/6/2026). Istri seorang pensiunan RRI Purwokerto tersebut mengaku semula tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk mengajukan pinjaman. Namun, ia akhirnya terlibat dalam proses kredit dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya.


Kuasa hukum korban, Advokat Djoko Susanto, SH, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 8 Mei 2026 dan diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian kasus yang sebelumnya menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D (36).


Menurut Djoko, setelah kredit sebesar Rp200 juta disetujui dan dana dinyatakan cair, korban justru tidak pernah menguasai uang tersebut. ATM dan buku tabungan yang baru diterimanya diduga langsung dikuasai oleh D.


"Setelah keluar dari bank, korban diarahkan masuk ke sebuah mobil. Di dalam kendaraan sudah ada dua orang lain, yakni DN dan R yang merupakan suami D. ATM dan buku tabungan yang baru diterima korban diduga diambil secara paksa oleh D," kata Djoko.


Pihak korban mengklaim memiliki dokumen transaksi yang menunjukkan adanya perpindahan dana dari rekening atas nama Siti ke rekening DN. Dari rekening tersebut, dana diduga kembali dipindahkan ke rekening lain atas nama D.


Temuan itu, menurut Djoko, menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pihak yang menguasai dana hasil kredit.


"Pola aliran dana ini penting untuk ditelusuri. Ada dugaan penguasaan dana yang seharusnya menjadi hak korban," ujarnya.


Selain dugaan penggelapan, kuasa hukum korban juga menilai terdapat indikasi tindak pidana lain. Korban disebut berada di dalam kendaraan bersama beberapa orang tanpa didampingi keluarga ketika ATM dan buku tabungan diserahkan.


"Kami melihat adanya dugaan perampasan ATM dan buku tabungan. Selain itu, terdapat indikasi penyekapan yang perlu didalami penyidik berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang ada," kata Djoko.


Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan keperdataan atau persoalan utang-piutang. Penyelidikan, kata dia, harus difokuskan pada proses pencairan kredit, pihak-pihak yang menguasai akses rekening, serta jejak aliran dana setelah pinjaman dicairkan.


Djoko mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan serupa dari sejumlah pensiunan lain di Banyumas.


"Yang harus dijawab adalah mengapa korban yang tidak memiliki kebutuhan pinjaman justru berakhir dengan utang Rp200 juta, sementara dana kredit diduga berpindah ke pihak lain. Rangkaian peristiwa ini harus dibuka secara terang," tegasnya.


Munculnya laporan tersebut menambah daftar pengaduan dari kalangan pensiunan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan penguasaan dana nasabah. Kasus ini sekaligus memunculkan dugaan adanya pola kejahatan yang lebih luas di balik sejumlah laporan serupa yang belakangan bermunculan di Banyumas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan korban maupun BNI Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar