74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Efek Domino Kasus Oknum D: Pemesan Paket Wedding Rp15 Juta Minta Pendampingan Hukum

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Meningkatnya pemberitaan mengenai dugaan kasus investasi bermasalah yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan di Purwokerto mulai menimbulkan dampak lanjutan bagi pihak lain yang memiliki hubungan transaksi dengan sosok berinisial D.


Seorang warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Edi Susanto (26), menghubungi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu malam (6/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum kepada Advokat Djoko Susanto, SH.


Edi mengaku diliputi kekhawatiran setelah mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai banyaknya laporan korban dugaan investasi bodong yang dikaitkan dengan seorang terduga berinisial D. Kekhawatiran itu muncul karena dirinya telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp10 juta untuk paket resepsi pernikahan kepada usaha jasa wedding organizer dan gedung resepsi bernama Kedai Tuas yang disebut dikelola oleh D.


Berdasarkan dokumen invoice yang ditunjukkan kepada kuasa hukumnya, pembayaran dilakukan pada 14 Mei 2026 untuk paket wedding senilai Rp15 juta. Dalam dokumen tersebut tercantum berbagai fasilitas, mulai dari dekorasi akad dan resepsi, pelaminan, prasmanan untuk 100 tamu, hiburan musik dan MC, hingga fasilitas ruang VIP.


Pembayaran uang muka sebesar Rp10 juta ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama D sebagaimana tercantum dalam invoice. Sementara itu, acara pernikahan Edi dengan calon mempelai berinisial GE, warga Wangon, Banyumas, direncanakan akan dilaksanakan menggunakan fasilitas yang telah dipesan tersebut.


"Saya khawatir karena sudah membayar DP cukup besar. Sampai sekarang saya belum mengetahui secara pasti apakah acara resepsi nanti tetap bisa dilaksanakan sesuai rencana atau bagaimana. Saya hanya berharap ada kejelasan," ujar Edi melalui sambungan telepon.


Ketidakpastian itu mendorong Edi memberikan kuasa kepada Advokat Djoko Susanto untuk membantu memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas dana yang telah dibayarkannya.


Menanggapi pengaduan tersebut, Djoko Susanto menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen transaksi dan berupaya mengklarifikasi status pemesanan yang telah dilakukan kliennya.


Menurut Djoko, perkara yang dialami Edi berbeda dengan laporan para pensiunan yang selama ini masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI. Namun demikian, pengaduan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat yang semakin meluas terhadap berbagai hubungan hukum maupun transaksi yang melibatkan pihak yang sama.


"Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada dan mengupayakan komunikasi dengan pihak terkait agar klien memperoleh kepastian. Yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan rencana pernikahan klien tidak dirugikan oleh situasi yang berkembang," kata Djoko.


Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki hubungan kontraktual atau transaksi dengan pihak mana pun untuk menyimpan seluruh bukti pembayaran, invoice, perjanjian, maupun dokumen pendukung lainnya sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum.


Kasus ini menambah dimensi baru dari polemik yang tengah menjadi perhatian publik di Banyumas. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada dugaan kerugian finansial para nasabah pensiunan, kini mulai muncul kekhawatiran dari masyarakat yang memiliki hubungan usaha dan transaksi lain dengan pihak yang namanya disebut dalam berbagai pengaduan tersebut.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi yang menunjukkan bahwa layanan resepsi pernikahan yang telah dipesan Edi batal dilaksanakan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wpas)

0

Posting Komentar