74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

78 Pelapor, Kerugian Tembus Rp17 Miliar, Dugaan Kasus Nasabah Pensiunan Memasuki Fase Krusial


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan praktik bermasalah yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan kian menjadi sorotan. Jumlah pelapor yang mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto terus bertambah, sementara nilai kerugian yang diklaim para korban telah mencapai angka yang signifikan.


Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa hingga Sabtu (6/6/2026), sedikitnya 78 orang telah melapor dengan total kerugian yang diklaim melebihi Rp17 miliar.


"Per hari ini jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI sudah mencapai 78 orang dengan total kerugian lebih dari Rp17 miliar," ujar Djoko kepada wartawan.


Besarnya jumlah pelapor dan nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para nasabah tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Kasus ini kini dinilai memiliki dimensi sosial dan hukum yang lebih luas karena menyangkut perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.


Di tengah meningkatnya pengaduan, sebagian nasabah diketahui memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan peristiwa yang mereka alami kepada aparat penegak hukum. Namun, Djoko menegaskan bahwa proses tersebut berada di luar kewenangan Klinik Hukum Peradi SAI sehingga tidak dapat dijelaskan secara rinci.


Selain itu, muncul pula keluhan terkait mekanisme pengawasan sektor jasa keuangan. Menurut Djoko, sejumlah klien mengaku pernah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun merasa tidak memperoleh tindak lanjut yang sesuai harapan.


"Ada klien yang datang membawa dokumen pengaduan ke OJK. Mereka menyampaikan bahwa pengaduannya ditolak. Suratnya juga ada dan ditunjukkan kepada kami," katanya.


Temuan tersebut, lanjut Djoko, menjadi salah satu faktor yang mendorong para nasabah mencari pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan tanpa memberikan janji mengenai hasil akhir perkara.


"Kami tidak pernah mempromosikan atau menjanjikan kepastian keberhasilan. Sebagai advokat, saya bertindak sesuai KUHAP dan Undang-Undang Advokat," tegasnya.


Perkembangan terbaru yang mencuat adalah adanya laporan dugaan tekanan psikologis terhadap sejumlah korban. Djoko mengaku menerima informasi bahwa beberapa nasabah didatangi mantan oknum karyawan maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan unsur manajemen Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.


Menurut laporan yang diterimanya, tindakan tersebut diduga bertujuan memengaruhi kondisi psikologis korban hingga menimbulkan rasa takut dan kecemasan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.


"Saya meminta para nasabah tetap tenang. Jika ada pihak yang mendatangi atau melakukan tekanan psikis, segera komunikasikan kepada saya sebagai kuasa hukum. Jangan mengambil langkah sendiri," ujarnya.


Jika dugaan intimidasi tersebut terbukti, maka perkara ini berpotensi memasuki dimensi yang lebih kompleks. Persoalan tidak lagi terbatas pada aspek kerugian finansial, melainkan juga menyentuh isu perlindungan korban serta integritas proses penegakan hukum.


Djoko menyatakan, setelah layanan "Lapak Aduan" ditutup pada 10 Juni 2026, pihaknya berencana mendorong pembahasan kasus tersebut di DPR RI. Langkah itu dinilai penting mengingat nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp17 miliar dan jumlah pelapor yang terus bertambah.


Sebelumnya, kasus ini telah mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, . Dalam pertemuan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), ia menyatakan kesiapan membangun komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri guna mendorong penyelesaian persoalan dan pemulihan hak para nasabah yang mengaku menjadi korban.


Dengan jumlah pelapor yang terus meningkat dan nilai kerugian yang semakin besar, kasus ini kini memasuki fase yang lebih serius. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan peristiwa yang dilaporkan para nasabah, tetapi juga pada efektivitas sistem pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta komitmen seluruh pihak dalam memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara adil, transparan, dan akuntabel. (wpas)

0

Posting Komentar