BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 71 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Juli 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (19/6/2026).
Kepala BKPSDM Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan dari total penerima SK pensiun tersebut, sebanyak 49 orang berasal dari golongan IV/b ke bawah, sedangkan 22 pegawai lainnya berasal dari golongan IV/b ke atas.
Menurut dia, seluruh usulan pensiun bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun per 1 Juli 2026 telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh persetujuan teknis.
“Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 telah diusulkan ke BKN dan telah mendapatkan persetujuan teknis oleh BKN,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian para aparatur sipil negara selama puluhan tahun menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, kontribusi para ASN turut membentuk birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif.
“Termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju seperti sekarang ini,” katanya.
Sadewo menilai diterimanya SK pensiun merupakan penanda bahwa para ASN telah menyelesaikan masa pengabdian kepada negara dengan baik. Ia mengajak para pegawai yang memasuki purna tugas untuk tetap berkontribusi di tengah masyarakat melalui berbagai bidang kehidupan.
“Kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” ujarnya.
Ia mengakui masa pensiun membawa perubahan, mulai dari hilangnya rutinitas pekerjaan, berkurangnya pendapatan, hingga tidak lagi memiliki kewenangan. Namun, menurutnya, fase tersebut justru dapat menjadi awal kehidupan baru yang produktif melalui aktivitas bersama keluarga, berwirausaha, menyalurkan hobi, hingga kegiatan sosial dan keagamaan.
“Oleh karenanya, masa pensiun ASN hendaknya jangan membuat kita loyo, patah semangat, atau bahkan mengalami post power syndrome, karena semua ASN juga akan mengalami hal yang sama apabila sudah tiba saatnya,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penerimaan SK pensiun tidak mengubah kewajiban kedinasan para pegawai. Seluruh penerima SK, kata dia, tetap harus menjalankan tugas di unit kerja masing-masing hingga tanggal mulai pensiun yang telah ditetapkan.
“Walaupun SK pensiun Bapak/Ibu saat ini telah diterimakan, bukan berarti sudah tidak masuk kerja lagi atau bisa menjadi dalih latihan pensiun. Tetap harus masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing hingga batas waktu TMT pensiun yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Salah seorang pegawai Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banyumas, Parsito, mengaku bersyukur dapat memasuki masa purna tugas setelah mengabdi sejak 1991. Ia menyebut pencapaian tersebut menjadi anugerah karena tidak semua ASN dapat sampai pada fase tersebut.
“Alhamdulillah saya bisa. Bahagia rasanya, sebentar lagi bisa memiliki kegiatan baru, momong putu,” tuturnya.
Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banyumas merupakan unit di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas yang bertugas mendampingi pimpinan daerah sekaligus menyebarluaskan informasi resmi terkait kegiatan pemerintah daerah. (wpas)





Posting Komentar