74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

120 Pensiunan Bersuara, Dukungan Elite Daerah Menguat

 

Ilustrasi: 120 Pensiunan Bersuara, Dukungan Elite Daerah Menguat

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi para pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus menguat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sejumlah pimpinan institusi di Banyumas menyerukan agar perkara yang dilaporkan 120 pensiunan tersebut segera menemukan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.


Perhatian terbaru datang dari Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Keduanya sama-sama menyampaikan harapan agar persoalan yang kini bergulir dapat diselesaikan secara objektif dan membawa manfaat bagi masyarakat.


Dukungan tersebut muncul setelah para pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara. Melalui kuasa hukum mereka, para pensiunan mengaku mengalami kerugian yang secara total diperkirakan mencapai Rp25 miliar.


Menanti Kepastian bagi Para Purnabakti


Bagi para pensiunan, perkara ini bukan sekadar sengketa finansial. Sebagian dari mereka merupakan purnawirawan TNI yang menggantungkan kehidupan pada dana pensiun dan fasilitas kredit yang selama ini mereka jalani. Karena itu, munculnya persoalan tersebut dinilai menyentuh aspek perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang telah memasuki masa purna tugas.


Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir mengaku mengikuti perkembangan perkara yang diadukan para nasabah. Ia menyebut sebagian pihak yang mengaku menjadi korban berasal dari kalangan pensiunan TNI.


"Saya selaku Komandan Kodim 0701/Banyumas mengetahui dan mengikuti perkembangan permasalahan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diadukan oleh nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, di antaranya korban adalah pensiunan TNI," ujarnya.


Meski demikian, Eduard meminta semua pihak tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kondusivitas daerah harus tetap dijaga agar proses penyelesaian berjalan tanpa tekanan.


Ia berharap penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif sehingga hak-hak para pensiunan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


"Semoga permasalahan cepat selesai dan para pensiunan mendapatkan kembali hak-hak mereka," katanya.


Di luar kasus yang sedang bergulir, Dandim Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun program keuangan yang legalitasnya belum jelas. Kewaspadaan, menurutnya, menjadi benteng awal untuk mencegah munculnya korban-korban baru.


Dukungan Moral dari Pengadilan


Nada serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Ia menegaskan bahwa setiap upaya penyelesaian persoalan yang bertujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat patut mendapatkan dukungan selama tetap berada dalam koridor hukum.


"Siap, kalau perlu dukungan lagi kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita," ujar Eddy.


Pernyataan tersebut dipandang sebagai dukungan moral bagi para pensiunan yang tengah berupaya memperoleh penyelesaian atas persoalan yang mereka laporkan.


Dari Somasi hingga Permohonan Perlindungan Hukum


Sebelumnya, 120 pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mengirimkan surat somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 17 Juni 2026. Surat itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI melalui Komisi VI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Danantara Indonesia, serta jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk dan PT Taspen.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mereka hadapi tidak lagi dipandang sebagai masalah individual, melainkan telah berkembang menjadi isu yang memerlukan perhatian para pemangku kepentingan di tingkat nasional.


Di tengah proses yang masih berlangsung, berbagai dukungan yang muncul memperlihatkan satu benang merah: adanya harapan agar perkara ini segera memperoleh titik terang. Sebab, penyelesaian yang transparan dan berkeadilan bukan hanya penting bagi para pensiunan yang mengaku dirugikan, tetapi juga bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan sistem perlindungan hukum itu sendiri.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata angka kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, melainkan kepastian bahwa hak-hak warga negara, khususnya mereka yang telah memasuki masa purnabakti, tetap mendapatkan perlindungan yang setara di hadapan hukum. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar