74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

PERADI SAI Purwokerto Inisiasi MoU Penyuluhan Hukum di Desa Banjaranyar

 


BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Kantor Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menginisiasi kerja sama dengan Pemerintah Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, guna memperkuat pembinaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat desa. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib dan kondusif di tingkat desa.


Ketua Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, mengatakan inisiatif tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, meski fungsi penyuluhan hukum telah dijalankan aparat penegak hukum maupun kejaksaan, pendekatan berbasis masyarakat desa tetap dinilai penting untuk memperkuat pemahaman warga terhadap hukum.


“Kami dari sisi kelembagaan PERADI SAI ingin menjalin kerja sama atau nota kesepahaman dengan pemerintah desa dalam rangka pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Djoko.


Ia menjelaskan, saat ini proses kerja sama masih berada pada tahap penjajakan dan diskusi bersama pemerintah desa. Dialog tersebut difokuskan untuk memetakan persoalan hukum yang berkembang di lingkungan masyarakat sebagai dasar penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).


Menurut Djoko, penandatanganan MoU direncanakan berlangsung di Balai Desa Banjaranyar pada awal Juni mendatang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.


“Masih tahap diskusi dan saling memberikan masukan terkait persoalan yang ada di lingkungan desa. Rencananya, MoU akan kita laksanakan di awal Juni dan akan melibatkan seluruh stakeholder,” katanya.


Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik ataupun kelompok tertentu. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), disebut akan diundang tanpa pengecualian.


“Semua akan kami undang tanpa terkecuali, karena ini bukan persoalan politik, tetapi upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Ia menilai edukasi hukum di tingkat desa masih menjadi kebutuhan mendesak mengingat belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan mekanisme hukum dasar dalam pemerintahan desa.


“Kami perlu memberikan pemahaman tentang hukum dasar di pemerintahan agar masyarakat lebih paham dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.


Robi menekankan bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat desa.


“Ini bukan perlawanan, tetapi upaya agar masyarakat desa tahu hukum sesuai jalurnya. Negara kita adalah negara hukum,” katanya.


Melalui kerja sama itu, pemerintah desa berharap penyelesaian persoalan sosial di tengah masyarakat dapat lebih mengedepankan jalur hukum dan musyawarah, sehingga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan tetap terjaga.


“Harapannya masyarakat lebih kondusif, aman, tanpa anarkisme, dan selalu berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wpas)