74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pusaran Kasus PMB Unsoed: Djoko Tantang Pejabat Terduga Korupsi Mundur

Ilustrasi

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mendesak pejabat yang merasa terlibat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berani mengambil sikap dengan mundur dari jabatan dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.


Djoko menilai integritas pejabat tidak cukup dibuktikan melalui kepatuhan administratif, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkan tindakan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.


“Kalau terduga melakukan korupsi, mulailah dengan sikap ksatria, menyerahkan diri dan mengundurkan diri sebagai pejabat. Itu akan membangun citra pemerintah yang jujur dan bermartabat,” tegas Djoko.


Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pengusutan KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed. KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 9–10 September 2026.


Salah satu lokasi penggeledahan adalah ruang Sekda Banyumas Agus Nur Hadie. KPK menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa Agus mengetahui pemberian rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang agar diterima di Unsoed.


Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah tiga wakil rektor, seorang dosen, dan seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa. Penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.


Djoko mengingatkan proses hukum semestinya diikuti keberanian moral dari pihak yang benar-benar merasa terlibat.


“Jangan menunggu diperiksa dulu dan ditangkap oleh APH baru merasa menyesal dan khilaf.”


Ia juga mengkritik praktik pemberian uang demi meloloskan calon mahasiswa. Menurutnya, pendidikan tidak semestinya menjadi ruang transaksi yang mengorbankan integritas dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke persoalan pidana.


Seruan Djoko merupakan sikap moral dan hukum, sedangkan status serta keterlibatan setiap pihak dalam perkara Unsoed tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum KPK. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar