74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

PN Purwokerto Kabulkan Sebagian Gugatan Mardjoko, Tergugat Dihukum Bayar Rp4,215 Miliar

Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mendampingi kliennya, Drs. H. Mardjoko di Pengadilan Negeri Purwokerto. (Foto: ist.)

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan putusan penting dalam perkara wanprestasi pembayaran utang senilai miliaran rupiah yang melibatkan Drs. H. Mardjoko, Bupati Banyumas periode 2008–2013.


Melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Pwt, majelis hakim mengabulkan gugatan Mardjoko untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan.


Yang paling menentukan, majelis hakim menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tertanggal 13 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Endah Suryani, S.H., M.Kn., beserta Adendum I tertanggal 6 Agustus 2025 yang telah di-waarmerking dengan Nomor 262/W/VIII/2025, sah dan mengikat secara hukum.


Konsekuensinya tegas: Tergugat dan Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar lunas utang kepada Penggugat sebesar Rp4.215.000.000.


Kuasa hukum Mardjoko, H. Djoko Susanto, S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menurutnya menegaskan adanya kewajiban hukum pihak tergugat untuk menyelesaikan utang tersebut.


“Fakta hukum memang Tergugat, Solihin dan PT Epco Jakarta, sudah seharusnya membayar uang sebesar Rp4,2 miliar secara tunai kepada Penggugat,” ujar Djoko.


Sebelumnya, perkara ini bermula dari persoalan investasi yang disebut bernilai sekitar Rp10 miliar dan tidak kunjung terselesaikan. Setelah upaya kekeluargaan tidak menemukan titik temu, Mardjoko memilih menempuh jalur hukum.


Perkara kemudian bergulir di PN Purwokerto dan sempat memasuki tahap mediasi pada April 2026. Namun, proses penyelesaian tersebut akhirnya berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.


Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan eksepsi pihak tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), menolak gugatan selebihnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp382.500 kepada tergugat.


Putusan ini menjadi titik penting dalam sengketa tersebut. Pengakuan utang yang dituangkan dalam akta notaris kini memperoleh penegasan yudisial, sementara kewajiban pembayaran Rp4,215 miliar berubah dari sekadar klaim perdata menjadi kewajiban yang diperintahkan melalui putusan pengadilan.


Namun, putusan perdata belum otomatis berarti uang telah berpindah tangan. Pelaksanaan kewajiban tersebut tetap menjadi tahap berikutnya—dan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap serta tidak dilaksanakan secara sukarela, tersedia mekanisme eksekusi sesuai hukum acara perdata.


Dari investasi yang semula diharapkan menghasilkan keuntungan, perkara ini akhirnya bermuara pada satu pertanyaan paling konkret: kapan kewajiban Rp4,215 miliar itu benar-benar dibayarkan? (wpas)

0

Posting Komentar