74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Lukman Diduga Bertindak “Dua Kaki”, Djoko Susanto Desak Organisasi Advokat Bertindak


 

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Dugaan konflik kepentingan menyeruak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pensiunan Bank Mandiri Taspen. Advokat Lukman, SH, disorot setelah disebut pernah menjadi kuasa hukum Neneng SR, namun kini tampil sebagai kuasa hukum Nurma Handika, pihak yang sebelumnya dilaporkan Neneng.


Advokat H. Djoko Susanto, SH, menilai perubahan posisi tersebut bukan persoalan sepele. Menurutnya, kondisi itu menyentuh langsung aspek etika, independensi, dan integritas profesi advokat.


“Dia pernah menjadi kuasa hukum klien kami. Sekarang menjadi kuasa hukum pihak yang berhadapan dengan klien kami. Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Djoko.


Dasar hubungan hukum tersebut tercantum dalam Surat Kuasa Nomor 0413/Pdu/LK-DSA/28-03/2026 tertanggal 28 Maret 2026. Dokumen itu menunjukkan Neneng memberikan kuasa kepada Lukman bersama dua advokat lainnya untuk menangani dugaan perbuatan melawan hukum serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dikaitkan dengan Nurma Handika.


Kuasa tersebut mencakup pembuatan somasi dan laporan, pendampingan pemeriksaan kepolisian hingga proses mediasi.


Persoalan kian tajam ketika, menurut Djoko, Lukman kemudian muncul sebagai kuasa hukum Nurma dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Purwokerto.


Ultimatum 3x24 Jam


Djoko memberi waktu 3x24 jam kepada Lukman untuk menyelesaikan persoalan dengan Neneng. Jika tidak, pihaknya menyatakan akan mengadukannya kepada organisasi profesi advokat dan menempuh langkah hukum.


Persoalan pembayaran jasa hukum turut dipersoalkan. Neneng mengaku telah menyerahkan sekitar Rp30 juta kepada Lukman untuk pendampingan perkara.


“Intinya mau dibantu sampai selesai, sampai uangnya cair semua,” ujar Neneng.


Bagi Djoko, perkara ini bukan sekadar sengketa honorarium. Titik krusialnya adalah dugaan perpindahan posisi hukum seorang advokat dari pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepadanya kepada pihak yang berseberangan dalam perkara.


“Ini menyangkut integritas profesi,” tegasnya.


Seluruh tudingan terhadap Lukman masih merupakan klaim Neneng dan kuasa hukumnya. Ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi profesi dan proses hukum.


Jika benar pernah memegang kuasa korban, atas dasar apa seorang advokat kemudian tampil membela pihak yang dilaporkan korban? (wpas)

0

Posting Komentar