BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Zona Integritas (ZI) tidak boleh berhenti sebagai predikat maupun tumpukan dokumen administratif. Ukurannya justru terletak pada perilaku ASN, bersihnya tata kelola, serta kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan itu mengemuka dalam Pembinaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Penguatan Zona Integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kamis (3/9/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI H. Khairunas, M.H., CGCAE bersama tim menegaskan, pembangunan ZI merupakan tanggung jawab seluruh ASN. Tidak boleh ada celah bagi korupsi, pungutan yang tidak dibenarkan, gratifikasi, maupun praktik lain yang merusak kepercayaan publik.
“Zona integritas adalah bagian seluruh kawasan berintegritas dan seluruh ASN harus betul-betul berintegritas semuanya.”
Penguatan tersebut menyasar enam area perubahan, mulai program kerja, pemenuhan bukti dukung hingga capaian komponen pengungkit. Pendampingan juga diarahkan untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus melakukan review terhadap dana komite dan Dana BOS madrasah.
Kepala Kankemenag Banyumas Dr. H. Ibnu Asaddudin, S.Ag., M.Pd. menegaskan, ZI tidak semestinya dipersempit menjadi perlombaan meraih predikat.
“Membangun ZI ini bukan hanya mengejar predikatnya saja, tapi harus lebih mendalam ke dalam dirinya sendiri. ZI merupakan miniatur terkecil dari reformasi birokrasi.”
Di titik inilah substansi ZI diuji: apakah reformasi berhenti pada administrasi, atau benar-benar mengubah kultur birokrasi.
Kemenag Banyumas bersama jajaran di bawahnya didorong membangun ekosistem integritas secara menyeluruh. Sebab, predikat WBK hanya bermakna jika dibarengi pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari transaksi kepentingan.
Sementara Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Saiful Mujab, M.A., ketika ditanya mengenai langkah tegas memastikan ZI menjadi budaya kerja ASN, menjawab singkat: “Sesuai aturan.”
Pesannya jelas: integritas bukan slogan, melainkan standar perilaku. Predikat dapat diberikan melalui penilaian, tetapi kepercayaan masyarakat hanya lahir dari konsistensi—setiap hari, dalam setiap pelayanan, tanpa ruang bagi korupsi, pungli dan gratifikasi. (wpas)






Posting Komentar