![]() |
| Ilustrasi |
BERSWARANEWS.Com, Banyumas - Status hukum yang membelit PT Amanah Sukses Mubarak (ASMK) berujung pada pembekuan operasional perusahaan. Manajemen menilai langkah tersebut tidak hanya menghantam aktivitas korporasi, tetapi berpotensi menyeret karyawan, leader, mitra kerja hingga jamaah yang bergantung pada keberlangsungan layanan perusahaan.
Di tengah tekanan hukum itu, ASMK mendesak adanya peninjauan proses secara objektif dan berimbang. Manajemen meminta seluruh fakta, dokumen, dan keterangan terkait diperiksa secara utuh sebelum dampak pembekuan meluas.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta untuk dibela. Kami hanya berharap semua fakta didengar, semua bukti diperiksa, dan hukum ditempatkan secara adil. Karena dampak sebuah proses hukum bukan hanya dirasakan oleh satu orang, tetapi dapat menyentuh kehidupan banyak orang,” ujar perwakilan manajemen ASMK, Sabtu (19/9/2026).
Manajemen menyebut pelayanan keberangkatan umrah masih berjalan melalui sinergi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
ASMK mempertanyakan proporsionalitas pembekuan operasional ketika kewajiban pelayanan kepada jamaah, menurut mereka, masih dapat dijalankan melalui mekanisme kerja sama dengan PPIU resmi.
DA, perwakilan manajemen ASMK, mengatakan sikap tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, ASMK meminta proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan memberikan ruang bagi seluruh fakta untuk diuji.
“Kasus yang menimpa PT kami membuka diskusi publik yang lebih luas mengenai bagaimana aparat penegak hukum seharusnya bersikap profesional, transparan, dan berkeadilan. Keadilan tidak boleh hanya dilihat sebagai prosedur formal semata, tetapi harus mempertimbangkan keadilan sosial dan kemaslahatan pihak-pihak yang terdampak secara langsung,” kata DA.
Manajemen berharap aparat penegak hukum di Banyumas mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap karyawan serta mitra sebelum pembekuan operasional perusahaan berlanjut.
Bagi ASMK, proses hukum kini tidak hanya menentukan nasib korporasi, tetapi juga bersinggungan dengan keberlanjutan pekerjaan, aktivitas mitra, serta pelayanan kepada jamaah. (wpas)





Posting Komentar