BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Polemik yang sempat menyita perhatian publik di tengah mencuatnya dugaan skandal kredit Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya berakhir di meja perdamaian. Perselisihan antara Taufik Angger Rizal Prima Aji (30) dan pemilik akun TikTok @qomaruddinaji, Muhammad Qomaruddin Aji (34), diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, tanpa berlanjut ke ranah pidana maupun perdata.
Kesepakatan damai itu tercapai setelah kedua belah pihak menjalani dua kali mediasi yang difasilitasi kuasa hukum masing-masing. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara pada Kamis (18/6/2026) menjadi titik akhir dari sengketa yang berawal dari unggahan video di media sosial mengenai dugaan praktik yang melibatkan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D.
Dari Ruang Digital ke Persoalan Reputasi
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah informasi yang beredar di ruang digital dapat berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek reputasi dan kepercayaan.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @qomaruddinaji, muncul penyebutan nama yang disamarkan namun disertai subtitle yang oleh Angger dinilai mengarah kepada dirinya. Padahal, Angger yang berprofesi sebagai marketing Bank Jateng dengan basis nasabah pensiunan dan pegawai, merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ramai diperbincangkan.
Dampak dari unggahan tersebut, menurut Angger, tidak berhenti pada percakapan di media sosial. Kepercayaan nasabah yang selama ini dibangun perlahan mulai dipertanyakan.
"Banyak yang bertanya-tanya. Ada trust issue dari nasabah karena dikira saya ikut bermain dengan oknum tersebut. Saya juga dipanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi karena isu ini sudah menjadi perhatian nasional dan menyangkut karier saya di dunia perbankan," ujarnya.
Tidak hanya menghadapi tekanan profesional, Angger mengaku keluarganya pun turut terkena dampak psikologis. Kedua orang tuanya terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan kasus yang ramai diperbincangkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Bagi seorang pekerja di sektor jasa keuangan, reputasi merupakan modal utama. Sekali kepercayaan publik terganggu, dampaknya tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan masa depan profesi.
Menempuh Jalur Hukum, Mengutamakan Musyawarah
Merasa nama baiknya dipertaruhkan, Angger menunjuk Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara untuk melakukan pendampingan hukum. Namun, alih-alih langsung membawa perkara ke proses litigasi, tim kuasa hukum memilih mengedepankan dialog.
Advokat Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama langkah hukum yang dilakukan adalah memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak pembuat konten.
Menurutnya, sekalipun video yang dipersoalkan telah dihapus, jejak digital yang telanjur tersebar membuat dampaknya tidak bisa sepenuhnya dihilangkan.
"Secara immaterial, klien kami mengalami kerugian. Kredibilitasnya dipertanyakan baik oleh nasabah yang sudah ada maupun calon nasabah. Bahkan sempat dimintai klarifikasi oleh pimpinan," kata Ade.
Ia menegaskan, opsi hukum yang lebih jauh sebenarnya telah disiapkan apabila tidak tercapai titik temu. Namun proses mediasi justru menghasilkan kesepahaman.
"Alhamdulillah melalui dua kali pertemuan mediasi, para pihak berhasil menemukan solusi. Karena prinsipal kami menerima permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan, maka kami sebagai kuasa hukum mengambil posisi yang sama," ujarnya.
Pelajaran tentang Tanggung Jawab Bermedia Sosial
Bagi Muhammad Qomaruddin Aji, peristiwa tersebut menjadi refleksi penting mengenai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di era digital.
Ia menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan kebesaran hati yang ditunjukkan Angger sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai.
"Alhamdulillah malam ini sudah tercapai kesepakatan damai. Saya mengucapkan terima kasih atas kelegowoan Mas Angger sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan cepat dan baik," katanya.
Aji mengakui pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu diverifikasi secara matang.
"Ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi bahwa sebelum memberikan informasi apa pun harus benar-benar dicek kepastiannya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesenjangan di masyarakat maupun kerugian bagi orang lain," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Memulihkan Nama Baik
Bagi Angger, klarifikasi secara langsung yang disampaikan Aji menjadi bagian penting dari pemulihan reputasinya.
"Minimal ini memulihkan nama baik saya. Pimpinan juga mengetahui bahwa saya tidak melakukan seperti yang diduga selama ini. Sekarang masalah sudah clear," ungkapnya.
Sebelumnya, video klarifikasi yang dibuat Aji hanya ditujukan kepada institusi Bank Jateng. Namun Angger menilai belum terdapat penjelasan yang secara spesifik menyangkut dirinya secara pribadi. Karena itu, pertemuan tatap muka yang menghasilkan kesepakatan damai menjadi momentum penting untuk mengakhiri seluruh kesalahpahaman.
Restorative Justice di Tengah Era Jejak Digital
Melalui siaran pers yang ditandatangani Advokat Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H., Kantor Hukum Perisai Keadilan Nusantara mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan informasi yang berpotensi memunculkan konflik baru.
Penyelesaian ini dinilai sebagai implementasi nyata prinsip restorative justice, yakni pendekatan yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian yang berkeadilan sebagai tujuan utama.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi dan budaya viral, konsekuensi dari sebuah unggahan tidak selalu berhenti di layar gawai. Nama baik, kepercayaan, dan karier seseorang dapat ikut dipertaruhkan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai pada Kamis malam itu, kedua belah pihak menyatakan seluruh persoalan telah selesai. Tidak ada lagi sengketa yang tersisa, dan masing-masing memilih menutup lembaran konflik dengan jalan rekonsiliasi.
Jejak Digital, Nama Baik, dan Kemenangan Musyawarah
Di tengah maraknya perseteruan yang kerap berujung saling lapor dan pertarungan hukum berkepanjangan, penyelesaian perkara ini menghadirkan wajah lain dari penegakan keadilan. Bahwa di era digital, ketika sebuah unggahan dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, ruang dialog dan itikad baik tetap menjadi instrumen penting untuk memulihkan kepercayaan.
Perdamaian antara Angger dan Aji tidak hanya menutup sebuah sengketa personal, tetapi juga menghadirkan pelajaran yang lebih luas: bahwa kebebasan bermedia sosial harus disertai tanggung jawab, sementara penyelesaian yang mengedepankan musyawarah masih memiliki tempat di tengah masyarakat yang semakin terhubung oleh ruang digital. (wpas)





1 komentar
Good luck and Good Job..🤝🏻🇮🇩🔥🔥🔥