74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Vonis 3 Tahun untuk Wisnu Belum Menutup Perkara Kecelakaan Maut Sokaraja, Banding Diajukan, Pertanyaan Baru Muncul


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Putusan tiga tahun penjara terhadap Wisnu Pujiono dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan remaja asal Sokaraja, Latifa Fawwas Solekha, menjadi babak penting dalam perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik Banyumas. Namun, vonis yang dibacakan Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/7/2026), belum menjadi akhir dari perkara. Banding yang diajukan terdakwa serta munculnya pertanyaan mengenai pihak lain yang diduga terlibat membuat proses pencarian keadilan masih berlanjut.


Majelis Hakim yang dipimpin Amelia Putrina Lumban Tobing bersama hakim anggota Bilden dan Jeffry Pratama menyatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas, Annisa Nurjanah Tuarita, SH, MH, menjelaskan putusan tersebut lahir setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Annisa usai persidangan.


Putusan Belum Inkrah


Meski putusan telah dijatuhkan, status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.


Sesaat setelah vonis dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Ikhsan, SH, menyatakan menolak putusan dan langsung mengajukan upaya hukum banding.


Langkah tersebut membuat perkara akan kembali diperiksa oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim tingkat pertama.


Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Amanda Adelina, MH, belum menentukan sikap. Jaksa masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.


Annisa menegaskan, selama proses banding berlangsung, putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga seluruh mekanisme hukum masih terbuka.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun penilaian berdasarkan potongan informasi semata, melainkan membaca secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun direktori putusan resmi Pengadilan Negeri Banyumas.


"Jika ada pihak yang tidak sepakat terhadap isi putusan, silakan menggunakan koridor hukum yang benar, yaitu menguji putusan Majelis Hakim tersebut melalui upaya hukum banding," tegasnya.


Keluarga Korban Merasa Keadilan Mulai Dirasakan


Berbeda dengan sikap terdakwa, keluarga almarhumah Latifa memilih menerima putusan tersebut.



Ayah korban, Rasdi, menilai hukuman tiga tahun penjara sudah memberikan rasa keadilan bagi keluarganya sekaligus menjadi pesan bahwa kelalaian dalam berlalu lintas dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.


"Kalau menurut saya itu sudah adil, dari keluarga korban sudah menerima. Terkait terdakwa yang mau naik banding, ya silakan, kita layani. Yang penting jangan sampai keadilan itu dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.


Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa bagi keluarga korban, vonis bukan sekadar hukuman terhadap pelaku, melainkan bentuk pengakuan negara atas hilangnya nyawa seseorang akibat kelalaian di jalan raya.


Masih Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab


Namun, penerimaan terhadap putusan tidak serta-merta mengakhiri kegelisahan keluarga korban.


Rasdi menilai masih terdapat mata rantai peristiwa yang belum sepenuhnya terungkap, terutama terkait keterlibatan truk tangki LPG yang berada dalam rangkaian kecelakaan tersebut.


Hingga kini, menurut keluarga korban, belum terlihat adanya proses hukum terhadap pengemudi maupun pihak yang mengoperasikan armada tangki tersebut.


Bagi keluarga, persoalan itu bukan semata mencari pihak yang harus dihukum, melainkan memastikan seluruh rangkaian penyebab kecelakaan diungkap secara objektif agar tidak muncul kesan adanya pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.


Didampingi penasihat hukumnya, H. Joko, Rasdi berencana mendatangi Unit Lalu Lintas Polresta Banyumas untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan truk tangki tersebut.


"Saya dan PH saya mau ke Kanit Lantas, menanyakan bagaimana kok yang ikut terlibat menghilangkan nyawa seolah-olah lepas dan tidak kena pasal sama sekali. Harusnya ada hukumannya. Kami hanya ingin kasus ini diusut seadil-adilnya," katanya.


Ujian Konsistensi Penegakan Hukum


Perkara kecelakaan maut yang merenggut nyawa Latifa kini memasuki fase baru.


Di satu sisi, proses banding akan menguji apakah putusan tiga tahun penjara terhadap Wisnu telah tepat menurut hukum dan rasa keadilan.


Di sisi lain, perhatian publik mulai bergeser pada aspek yang belum tersentuh, yakni apakah seluruh pihak yang memiliki kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan telah diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta hukum.


Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, pengungkapan penyebab tidak berhenti pada siapa yang terakhir menabrak atau siapa yang duduk di kursi pengemudi. Penegakan hukum dituntut mampu mengurai seluruh rangkaian sebab-akibat secara komprehensif agar pertanggungjawaban pidana benar-benar diberikan kepada setiap pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti.


Selama proses banding berjalan dan penyelidikan terhadap aspek lain masih dinantikan, kasus ini belum benar-benar mencapai garis akhir. Bagi keluarga korban, vonis terhadap Wisnu merupakan satu langkah menuju keadilan, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul sejak kecelakaan tragis itu terjadi. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar