74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Tiga Tersangka dari Banten Diduga Jadi Algojo, Polisi Ungkap Motif Harta dan Asmara


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Misteri kematian EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, akhirnya terkuak. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menyeret istri korban bersama tiga pria asal Banten sebagai tersangka.


Korban ditemukan meninggal di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Berbekal olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil membongkar skenario pembunuhan yang diduga telah disusun jauh hari.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang dengan pembagian peran yang jelas.


"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ini bukan tindakan spontan, tetapi dugaan pembunuhan berencana," tegasnya.


Selain IF, istri korban, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yakni AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya diduga berperan sebagai eksekutor dan membantu pelaksanaan pembunuhan.


Hasil penyidikan mengungkap, hubungan IF dengan AR bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Kedekatan itu kemudian berkembang hingga memunculkan rencana menghabisi korban.


Polisi menduga motif kejahatan dilatarbelakangi keinginan menguasai harta milik korban sekaligus membuka jalan bagi IF untuk menikah dengan AR. Dalam prosesnya, IF disebut menjanjikan imbalan sebesar Rp250 juta kepada para pelaku.


Aksi tersebut dilakukan dengan memukul korban menggunakan balok kayu sebelum leher korban dijerat kabel listrik hingga meninggal dunia. Seusai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri ke wilayah Banten.


Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka pada 28 Juni 2026. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel listrik, rekaman CCTV, kendaraan, serta barang-barang milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


"Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana," kata Kapolresta.


Kini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Naskah ini telah disusun dengan gaya kriminal news yang ringkas, faktual, dan berorientasi pada perkembangan penyidikan tanpa mengurangi kedalaman informasi. (wpas)

0

Posting Komentar