74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Sidang TPP Rutan Banyumas Rekomendasikan 12 Warga Binaan Terima PB dan CB


 

BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas merekomendasikan 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Terintegrasi yang digelar di Aula Djoko Kahiman, Kamis (9/7/2026).


Sidang dipimpin Ketua TPP yang juga Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto. Kegiatan turut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Nadhif Zulfa, jajaran PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, serta anggota TPP dari Rutan Banyumas.


Proses sidang berlangsung secara terbuka dan interaktif. Setiap usulan diawali dengan pemeriksaan identitas warga binaan, verifikasi kelengkapan administrasi dan syarat substantif, dilanjutkan penyampaian masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan maupun petugas pemasyarakatan.


Selain itu, tim juga melakukan dialog langsung dengan warga binaan untuk mengukur kesiapan mereka mengikuti program reintegrasi sosial, termasuk komitmen mematuhi seluruh ketentuan Balai Pemasyarakatan setelah bebas bersyarat, seperti kewajiban melapor dan mengikuti pembinaan.


Ketua TPP, Sigit Purwanto, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukan sekadar mempercepat kebebasan, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.


Ia mengingatkan seluruh warga binaan yang diusulkan agar tetap menjaga disiplin hingga Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.


"Saya minta 12 warga binaan yang disidangkan hari ini tetap menjaga perilaku baik, menaati seluruh aturan, dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun hingga SK resmi terbit," tegasnya.


Setelah seluruh tahapan selesai, TPP menyepakati rekomendasi positif terhadap seluruh usulan yang diajukan. Hasil sidang selanjutnya akan diteruskan ke tahapan administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.


Sigit berharap kesempatan tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan sikap dan mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat.


Apresiasi juga datang dari salah seorang peserta sidang berinisial AR (35). Ia menilai proses pelayanan berlangsung transparan, humanis, dan tanpa pungutan biaya.


"Proses Sidang TPP berjalan sangat transparan dan humanis. Kami diberi kesempatan menjelaskan perkembangan diri selama menjalani pembinaan. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah memfasilitasi hak integrasi kami tanpa dipungut biaya," ujarnya.


Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan pemberian hak integrasi merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.


Menurutnya, PB dan CB diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.


"Seluruh proses kami pastikan berjalan transparan, objektif, sesuai aturan, dan tanpa dipungut biaya. Program ini diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di tengah masyarakat," kata Anggi.


Pelaksanaan Sidang TPP Terintegrasi juga menjadi bagian dari implementasi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengoptimalkan pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Selain mendukung proses reintegrasi sosial, kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian di dalam rutan tanpa mengabaikan aspek pembinaan dan pengawasan. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar