BERSWARANEWS.Com | Tegal - Di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap rumah sakit, penguatan kolaborasi antara praktisi hukum dan tenaga kesehatan menjadi kebutuhan yang tak lagi bisa ditawar. Pendekatan ini dinilai mampu membangun budaya pelayanan yang tidak hanya profesional secara klinis, tetapi juga kuat dari sisi etik dan perlindungan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal melalui In House Training Komite Etik dan Hukum yang digelar pada Senin (20/7/2026). Pelatihan yang mengacu pada Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit itu menghadirkan Advokat H. Djoko Susanto, S.H. bersama dr. Tangguh Budi Prasetyo, S.H. sebagai narasumber.
Kegiatan diikuti Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Kapten (K) CKM dr. Ariska Nur Azizah, beserta dokter, perawat, tenaga kesehatan, dan jajaran staf rumah sakit. Fokus pelatihan diarahkan pada penguatan etika profesi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi rekam medis, hingga penerapan informed consent sebagai instrumen penting dalam pelayanan kesehatan modern.
Advokat H. Djoko Susanto menegaskan bahwa etika merupakan fondasi utama sebelum aspek hukum berbicara. Menurutnya, pelayanan yang berlandaskan etika akan memperkuat kepercayaan pasien sekaligus menjadi benteng awal dalam mencegah sengketa medis.
"Etika dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Yang harus dikedepankan terlebih dahulu adalah etika kepada pasien, kemudian baru aspek hukumnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, profesi tenaga medis bekerja berdasarkan ikhtiar profesional sesuai standar kompetensi, bukan memberikan jaminan hasil akhir berupa kesembuhan pasien. Karena itu, pelaksanaan informed consent menjadi bagian penting sebagai media komunikasi, persetujuan tindakan medis, sekaligus perlindungan hukum apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Djoko juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap SOP harus diiringi dokumentasi rekam medis yang lengkap dan akurat. Rekam medis, katanya, merupakan alat bukti penting apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum.
Ia memberi ilustrasi bahwa komplikasi pascaoperasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis selama tindakan dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan limbah medis, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, tantangan pelayanan kesehatan juga semakin besar di era digital ketika keluhan masyarakat dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Karena itu, tenaga kesehatan dituntut membangun komunikasi yang baik, menjaga sikap profesional, serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien tanpa diskriminasi.
Dalam sesi diskusi, Djoko turut menjawab pertanyaan peserta mengenai risiko hukum akibat keterlambatan rujukan pasien karena kendala sistem aplikasi. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap melekat selama tenaga kesehatan menjalankan SOP, melaksanakan informed consent, dan mendokumentasikan seluruh proses pelayanan secara benar.
Sementara itu, dr. Tangguh Budi Prasetyo menilai keberhasilan sistem rujukan tidak hanya bergantung pada tenaga medis, tetapi juga membutuhkan dukungan manajemen rumah sakit melalui penguatan jejaring dengan fasilitas kesehatan rujukan.
Menurutnya, sinkronisasi antara SOP pelayanan dan etika profesi menjadi kunci agar kualitas layanan tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya perhatian publik terhadap pelayanan kesehatan.
"Pelayanan yang berkualitas lahir dari keseimbangan antara kepatuhan terhadap prosedur, etika profesi, dan komunikasi yang baik kepada pasien," katanya.
Wakarumkit TK IV 04.07.01 Tegal, Kapten (K) CKM dr. Ariska Nur Azizah, menyebut pelatihan tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus pemenuhan indikator akreditasi rumah sakit.
Ia berharap seluruh tenaga kesehatan semakin memahami keterkaitan erat antara etika dan hukum sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Pelatihan ini menunjukkan bahwa peningkatan mutu layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi atau kompetensi klinis, tetapi juga pada sinergi antara dunia medis dan dunia hukum. Melalui kolaborasi tersebut, Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal berupaya membangun budaya pelayanan yang mengedepankan etika, kepatuhan terhadap SOP, komunikasi yang humanis, serta penerapan informed consent sebagai fondasi perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan. (wpas)







Posting Komentar