74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ratusan Nasabah Bank Mandiri Taspen Dorong Aksi Lanjutan, Tuntut Pembatalan Kredit hingga Pembekuan Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto

 



BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Sebanyak 130 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah mendatangi tim kuasa hukum mereka, Sabtu (4/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, para nasabah mendesak digelarnya kembali aksi damai dengan jumlah massa yang lebih besar untuk menuntut penyelesaian kasus yang mereka alami.


Kuasa hukum nasabah, H. Djoko Susanto, mengatakan para klien mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari. Tercatat sekitar 130 nasabah hadir untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta aksi lanjutan digelar pada 9 Juli 2026.


"Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB dan terus berdatangan hingga kurang lebih 130 orang. Mereka mendesak kami sebagai kuasa hukum untuk kembali menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli mendatang," ujar Djoko kepada wartawan.


Menurutnya, tim kuasa hukum telah memberikan pemahaman bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, pihaknya menyatakan siap mengawal seluruh proses penyampaian aspirasi agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum.


Dalam pertemuan tersebut, para nasabah tetap membawa tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya, yakni meminta pembatalan perjanjian kredit yang dipersoalkan serta mendesak pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.


Djoko menambahkan, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Banyumas, tetapi juga dari wilayah eks Karesidenan Banyumas, meliputi Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Menurutnya, tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya perhatian para nasabah terhadap penyelesaian dugaan persoalan kredit yang mereka alami.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan atas rencana aksi damai lanjutan maupun tuntutan yang disampaikan para nasabah. (wpas)


Posting Komentar

Posting Komentar