74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Polemik Kredit Mandiri Taspen Memanas, Bank Minta Fokus ke Proses Hukum, Kuasa Korban Siapkan Aksi Lebih Besar


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Polemik dugaan penipuan kredit yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto berinisial NHS alias D terus berkembang. Di tengah proses penyidikan yang berjalan di Polresta Banyumas, pihak Bank Mandiri Taspen dan kuasa hukum ratusan korban menyampaikan sikap berbeda terkait langkah penyelesaian perkara.


Dikutip dari KRJogja, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menegaskan pendampingan terhadap para korban harus dilakukan secara profesional dan beretika. Menurutnya, fokus seluruh pihak semestinya diarahkan pada proses pidana terhadap tersangka yang telah ditetapkan polisi, bukan mengaburkan substansi perkara dengan mengalihkan tanggung jawab kepada bank.


Jeffry menilai penyelesaian kasus harus mengedepankan fakta, alat bukti, serta mekanisme peradilan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Banyumas dalam menetapkan NHS sebagai tersangka.


Di sisi lain, kuasa hukum 122 korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan perjuangan para pensiunan akan terus berlanjut melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.


Djoko mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Dukungan disebut akan dihimpun dari para nasabah di Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, hingga Cilacap sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit.


Selain itu, Djoko menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan oknum pegawai bank dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Perbankan, ketentuan pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP, hingga kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila dalam penyidikan ditemukan unsur kerugian keuangan negara.


Sebelumnya, ratusan pensiunan menggelar aksi damai di depan Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto pada 26 Juni 2026. Mereka menuntut pembatalan kredit yang dinilai bermasalah akibat dugaan tindak pidana mantan pegawai berinisial NHS alias D, dengan nilai kredit yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp26 miliar.


Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi terbaru dari Bank Mandiri Taspen mengenai rencana aksi lanjutan yang disampaikan kuasa hukum para korban. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar