74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Perlawanan Pensiunan Menguat, Desak Bank Mandiri Taspen Bertanggung Jawab


 

BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Gelombang perlawanan ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki fase baru. Jika pada tahap awal perhatian publik terpusat pada proses pidana terhadap oknum yang diduga terlibat, kini tuntutan berkembang menjadi desakan penyelesaian menyeluruh yang menyasar tanggung jawab korporasi, perlindungan konsumen, hingga efektivitas pengawasan regulator sektor jasa keuangan.


Perubahan arah perjuangan itu mengemuka dalam Aksi Damai Jilid II yang digelar di Purwokerto, Kamis (9/7). Sekitar 200 pensiunan mengikuti long march dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menuju Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sejak pukul 08.30 WIB. Mereka membawa keranda dan rangkaian bunga sebagai simbol matinya rasa keadilan yang mereka rasakan setelah berbulan-bulan menanggung beban cicilan kredit yang diyakini lahir melalui proses yang tidak semestinya.


Meski berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat, aksi tersebut menyampaikan pesan yang jauh melampaui tuntutan individual. Para peserta menilai persoalan yang mereka hadapi harus dipandang sebagai isu tata kelola lembaga keuangan, menyangkut sistem pengawasan internal, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen jasa keuangan.


Dukungan terhadap gerakan para pensiunan juga terus meluas. Selain didampingi tim kuasa hukum, aksi tersebut memperoleh pengawalan moral dari Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Banyumas yang juga Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudo F. Sudiro, SH., MH., bersama puluhan anggotanya, serta Ketua Komunitas Pemuda Stok Lama (PESTOL), Agung Buwono beserta anggotanya.


Kehadiran berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang menyentuh aspek keadilan sosial, terutama bagi kalangan pensiunan yang dinilai sebagai kelompok rentan dalam layanan jasa keuangan.


Dalam orasinya, kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH., menegaskan perjuangan hukum tidak akan berhenti sampai tuntutan utama para nasabah dipenuhi. Menurutnya, prioritas utama adalah pembatalan seluruh kredit yang dipersoalkan, disertai permintaan agar operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dibekukan hingga terdapat kepastian penyelesaian.


Ia menyatakan perkara tersebut kini telah memasuki ranah perhatian nasional setelah menjadi bagian dari pembahasan Komisi VI DPR RI serta proses penanganan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, apabila ditemukan kelemahan sistem maupun dugaan pelanggaran dalam mekanisme penyaluran kredit, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan semata kepada individu.


Perkembangan kasus ini sekaligus menunjukkan bergesernya substansi perjuangan para korban. Fokus yang semula tertuju pada dugaan tindak pidana kini mengarah pada kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas terkait penerapan prinsip prudential banking atau prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.


Djoko mengungkapkan hingga saat ini sedikitnya 132 nasabah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian yang diklaim para pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring munculnya laporan baru dari berbagai daerah.


Menurutnya, seluruh data tersebut telah mulai disampaikan kepada penyidik OJK sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Tim kuasa hukum juga meminta regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kantor cabang yang bersangkutan, termasuk mempertimbangkan pembekuan hingga pencabutan izin operasional apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.


Djoko menegaskan perjuangan para pensiunan bukan bertujuan mengejar keuntungan finansial ataupun ganti rugi dalam jumlah tertentu. Aspirasi utama mereka, katanya, adalah terbebas dari kewajiban membayar kredit yang diyakini lahir melalui prosedur yang tidak sesuai ketentuan.


"Mayoritas korban tidak menuntut ganti rugi. Yang mereka inginkan adalah pembatalan kredit sehingga beban cicilan yang selama ini mereka tanggung dapat dihentikan," ujarnya.


Salah satu pokok laporan kepada OJK adalah dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Dalam praktik perbankan, prinsip tersebut menjadi fondasi untuk memastikan setiap pembiayaan melewati tahapan verifikasi, persetujuan, dokumentasi, dan pengawasan yang memadai guna melindungi kepentingan nasabah maupun lembaga keuangan.


Menurut Djoko, kronologi perkara beserta dugaan pelanggaran telah dipaparkan kepada penyidik OJK Pusat. Saat ini pihaknya masih melengkapi data korban dan besaran kerugian riil sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.


Fenomena yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir juga menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan pensiunan asal Banyumas. Berdasarkan pendataan tim kuasa hukum, laporan serupa telah datang dari Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, hingga Cilacap. Bahkan, sejumlah pensiunan mengaku baru mengetahui adanya dugaan persoalan serupa setelah mengikuti pemberitaan media.


Kondisi tersebut membuka kemungkinan bertambahnya jumlah pelapor maupun nilai kerugian yang diklaim. Karena itu, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto masih membuka layanan konsultasi bagi pensiunan yang merasa mengalami persoalan serupa.


Di sisi lain, Djoko mengapresiasi peran media yang dinilai membantu membuka akses informasi sehingga para korban yang sebelumnya belum memahami hak-haknya mulai berani melapor. Namun, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.


Dengan keterlibatan OJK, perhatian Komisi VI DPR RI, serta terus bertambahnya laporan dari berbagai daerah, perkara ini telah berkembang melampaui sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan. Penyelesaiannya kini menjadi ujian bagi efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus menguji akuntabilitas lembaga perbankan dalam menjaga tata kelola, kepatuhan, dan kepercayaan publik. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar