74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Pengabdian Tak Berakhir di Meja Birokrasi: 103 ASN Banyumas Menutup Masa Dinas, Membuka Babak Baru Mengabdi


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Pengabdian kepada negara tidak berhenti ketika masa kerja berakhir. Pesan itulah yang mengemuka saat Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti, didampingi Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 103 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (30/7).


Prosesi tersebut bukan sekadar seremoni administrasi, melainkan penghormatan atas perjalanan panjang para aparatur yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan integritasnya dalam melayani masyarakat.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan, sebanyak 103 PNS menerima SK pensiun yang seluruh usulannya telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Rinciannya, 38 aparatur akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2026, sedangkan 65 lainnya memasuki masa purna tugas pada 1 September 2026.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas para aparatur yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari roda pemerintahan Kabupaten Banyumas.


Menurutnya, kontribusi para ASN tidak hanya tercermin melalui pelaksanaan tugas sehari-hari, tetapi juga dalam membangun birokrasi yang profesional, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung kemajuan daerah.


Ia menyebut pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan sebuah "kelulusan" setelah menuntaskan amanah sebagai aparatur negara. Pengalaman, pengetahuan, dan nilai-nilai yang dimiliki para pensiunan diharapkan tetap menjadi modal untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat.


Lintarti mengajak para calon pensiunan menyambut fase baru kehidupan dengan optimisme. Masa pensiun, katanya, dapat dimanfaatkan untuk menikmati kebersamaan bersama keluarga, mengembangkan hobi, merintis usaha, maupun aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.


"Semangat mengabdi tidak boleh ikut pensiun. Bentuknya saja yang berubah, dari birokrasi menuju pengabdian langsung di tengah masyarakat," pesannya.



Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerimaan SK pensiun bukan berarti tugas kedinasan telah selesai. Seluruh ASN yang telah menerima keputusan tersebut tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional hingga tanggal efektif pensiun sesuai ketentuan.


Pesan itu menjadi penegasan bahwa integritas aparatur tidak diukur dari awal masa jabatan, tetapi juga dari bagaimana mereka menuntaskan amanah hingga hari terakhir sebagai pelayan publik.


Bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas, pelepasan 103 ASN ini menjadi momentum regenerasi birokrasi sekaligus penghormatan terhadap nilai pengabdian. Sebab, jejak pengabdian seorang aparatur sejatinya tidak berhenti ketika meninggalkan ruang kerja, melainkan terus hidup melalui dedikasi yang diwariskan kepada generasi penerus dan manfaat yang dirasakan masyarakat. (wpas)

0

Posting Komentar