BERSWARANEWS.Com | Banyumas - Sengketa penguasaan tanah dan bangunan kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, perselisihan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga memunculkan dugaan tindakan melawan hukum setelah tiga objek yang telah beralih kepemilikannya melalui mekanisme lelang negara dipasangi banner bertuliskan larangan memasuki lokasi oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.
Kuasa hukum pemilik objek, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pemasangan banner di atas tanah dan bangunan yang menurutnya telah menjadi milik kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Pemasangan spanduk dan atau tulisan di tanah dan bangunan milik orang lain dan atau bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga harus kita bersihkan. Mengenai spanduk sudah kami serahkan ke Polsek Wangon," ujar Djoko kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Djoko menjelaskan dirinya mewakili Surjanto, yang disebut telah memperoleh hak atas tiga objek tersebut melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sekitar dua tahun lalu.
Menurutnya, seluruh proses administrasi telah selesai, mulai dari peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM), penguasaan fisik bangunan, hingga penyerahan kunci rumah. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk mengklaim objek tersebut secara sepihak.
"Klien kami membeli secara lelang di KPKNL dua tahun lalu dan seluruh objek sudah dikuasai. SHM telah beralih atas nama Surjanto, termasuk kunci rumah juga sudah diserahkan. Namun tiba-tiba ada pihak yang memasang tulisan tanpa alas hak yang jelas," katanya.
Djoko menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tindakan serupa kembali terjadi.
"Sebagai kuasa hukum pemilik yang sah tanah dan bangunan, kami siap melawan apabila ada pemasangan tulisan oleh orang yang tidak mempunyai hak dan melanggar hukum," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek sengketa terdiri atas dua unit rumah dan satu bidang tanah yang diklaim telah dibeli Surjanto melalui lelang negara.
Di lokasi, terpasang banner bertuliskan larangan memasuki area dengan mencantumkan Pasal 551 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta klaim bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Hadi Sugito Samijo dan berada dalam penguasaan kuasa hukum Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., M.E
Persoalkan Dasar Hukum Banner
Selain mempersoalkan pemasangan banner, Djoko juga menilai rujukan pasal pidana yang dicantumkan dalam tulisan tersebut tidak tepat.
Ia menjelaskan Pasal 551 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang berwenang, bukan mengenai larangan memasuki tanah milik seseorang.
Sementara itu, Pasal 406 dalam KUHP Nasional juga telah mengalami perubahan substansi. Jika dalam KUHP lama pasal tersebut mengatur tindak pidana perusakan barang, dalam KUHP baru ketentuannya berubah dan mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Pengaturan mengenai perusakan telah dipindahkan ke ketentuan lain.
"Pasal yang ditulis dalam spanduk sudah tidak berlaku," kata Djoko.
Polisi Terima Laporan
Terpisah, Ka SPKT Unit III Polsek Wangon, AIPTU Misno Aono, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan banner dari pelapor.
Menurutnya, sebelum pemasangan banner dilakukan, kepolisian tidak menerima pemberitahuan dari pihak mana pun.
"Sebelumnya tidak ada informasi mengenai pemasangan tersebut. Namun siapa pun yang datang ke kantor kepolisian adalah masyarakat yang harus kami layani. Kami menerima dengan baik setiap laporan yang masuk," ujarnya.
Ia mengatakan tindak lanjut atas laporan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan dan fungsi terkait untuk menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur.
"Untuk proses selanjutnya perlu kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan unit yang lain. Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang memasang banner maupun kuasa hukum yang identitasnya tercantum dalam banner belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan mengenai dasar klaim kepemilikan atas objek tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi. (wpas)






Posting Komentar