74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Ratusan Pensiunan Kepung Mandiri Taspen Purwokerto, Tuntut Kredit Bermasalah Dibatalkan

 


BERSWARANEWS.Com | Purwokerto - Ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan skandal kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto menggelar aksi damai dengan berjalan kaki (long march) menuju kantor bank tersebut, Jumat (26/6/2026). Mereka menuntut pembatalan seluruh kredit yang diduga diproses tanpa prosedur yang sah serta pengembalian hak atas dana pensiun yang selama ini dipotong untuk membayar cicilan.


Aksi dimulai dari halaman Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto. Sejak pagi, para pensiunan yang berasal dari kalangan purnawirawan TNI, pensiunan Polri, guru, dan aparatur sipil negara berkumpul bersama anggota keluarga mereka untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka.


Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto sambil membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan secara tertib. Sepanjang perjalanan, peserta aksi menegaskan bahwa mereka bukan menolak kewajiban hukum, melainkan menolak menanggung utang yang menurut mereka tidak pernah diajukan maupun dinikmati.


Kasus yang melatarbelakangi aksi tersebut kini telah memasuki proses hukum. Polresta Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Berdasarkan data terbaru, jumlah korban mencapai sedikitnya 122 orang dengan estimasi kerugian material sekitar Rp26 miliar.


Hasil penyelidikan mengungkap adanya dua pola dugaan tindak pidana. Pertama, tersangka menawarkan investasi ilegal dengan janji keuntungan tinggi kepada para nasabah yang mayoritas merupakan pensiunan. Kedua, sejumlah korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun secara administratif tercatat memiliki fasilitas kredit. Dana dalam jumlah besar diketahui masuk ke rekening korban, tetapi ditarik kembali pada hari yang sama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.


Akibat transaksi yang dipersoalkan tersebut, para pensiunan kini harus menanggung cicilan kredit dengan tenor antara 15 hingga 20 tahun. Potongan angsuran dilakukan langsung dari dana pensiun setiap bulan, sehingga mengurangi sumber penghasilan utama mereka pada masa tua.


Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bank Mandiri Taspen segera menghentikan seluruh pemotongan dana pensiun yang berkaitan dengan kredit yang mereka nilai cacat prosedur. Mereka juga meminta seluruh perjanjian kredit yang diduga lahir tanpa persetujuan sah dinyatakan batal.


Koordinator aksi menegaskan para korban tidak membutuhkan bantuan yang bersifat sementara, melainkan penyelesaian hukum yang memberikan kepastian.


"Kami berharap sebelum salat Jumat ada kepastian. Jangan cuma diiming-imingi makan atau janji kosong. Yang kami minta sederhana, batalkan utang ini, karena uangnya tidak pernah kami nikmati sepenuhnya," ujar salah seorang juru bicara korban di hadapan massa.


Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus berorientasi pada pemulihan hak korban.


"Intinya kami tidak ingin korban tetap membayar utang yang bukan untuk kepentingan mereka. Jika kredit dibatalkan, beban hilang dan rasa keadilan terpenuhi," katanya.


Sebelumnya, manajemen Bank Mandiri Taspen menyatakan telah memberhentikan oknum pegawai yang kini menjadi tersangka. Pihak bank menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan prosedur maupun produk resmi perusahaan.


Sementara itu, penyidik Polresta Banyumas masih melanjutkan pengembangan perkara dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban namun belum melapor. Polisi juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.


Hingga menjelang waktu salat Jumat, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis kepada massa aksi. Aparat kepolisian dan petugas keamanan tetap berjaga di lokasi untuk memastikan unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif.


Para korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila belum terdapat kepastian penyelesaian yang memberikan perlindungan hukum sekaligus memulihkan hak-hak mereka sebagai nasabah. (wpas)

Posting Komentar

Posting Komentar